Sergai-Globalinvestigasi news.com
Pemerintah Desa Panombean,Kecamatan Bintang Bayu,Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara mengeluarkan Surat Edaran No: 18.49.14/470/32/2026.Surat Edaran tersebut di keluarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama masyarakat Desa Panombean dan Pemerintah Desa Panombean dan turut di ketahui oleh Bhabinkantibmas dan Babinsa Desa Panombean yang di selenggarakan di Aula Kantor Desa Panombean pada hari Jum’at tanggal 24/4/2026 lalu.
Surat Edaran tersebut terbit hasil musyawarah dan mupakat bersama masyarakat Desa Panombean terkait dengan laporan dan keluhan masyarakat Desa Panombean yang mengalami kerugian kehilangan hasil Ladang dan Ternak seperti,Buah Tandan Sawit,Getah Karet,Ubi Kayu,Jengkol,Pisang dan Ternak sejenis unggas dan Kambing. Poin Poin yang di tuangkan dalam Surat Edaran tersebut mencakup beberapa hal,sebagai mupakat bersama masyarakat Desa Panombean, sebagai bentuk Denda bagi pelanggarnya yang ketauan menggambil barang milik orang lain tanpa Izin. (Perbuatan)setiap orang atau kelompok yang telah mengambil(Mencurik) barang milik warga Desa Panombean di kenakan denda berupa Uang Tunai,dengan ketentuan:
- Mencuri kambing di Denda Rp.5 jutah/ Ekornya.
- Mencurik Ternak sejenis ungas Rp.500,000/perEkornya.
- Buah Tandan Sawit Rp.1 Jutah/perJanjangnya.
- Getah Rambung(Karet) Rp 100.000/perKg nya.
- Ubi Kayu Rp.50.000/per Karungnya.
- Pisang Rp. 50.000/per Tandannya.
Surat Edaran dengan ketentuan tersebut sebagai bentuk sanksi bagi pelanggarnya dan disebar luaskan agar dapat diketahui semua warga dan masyarakat juga tempelkan ditempat Umum dan tempat berkumpulnya warga,seperti warung warung kopi dan Kedai tempat berbelanjanya masyarakat di Desa Panombean.
Hal tersebut di perbuat sebagai bentuk Peringatan(Sanksi)tentang perbuatan seseorang yang di ketahui menggambil hasil Ladang dan Ternak milik warga Desa Panombean,supaya dapat membuat epek jerah bagi seseorang atau kelompok yang sengaja Mencurik milik orang lain(Barang orang lain yang diambilnya),dan tentunya supaya sipelaku merasa takut akan perbut atau menggambil hasil Ladang dan juga Ternak milik orang lain tanpa Izin sipemilik di Desa Panombean.(BR)









