Pulang Pisau – Global InvestigasiNews 4 Mei 2026, Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei kembali menjadi momentum penting bagi insan pers di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Tahun 2026 ini menandai sekitar 32 tahun peringatan global, sejak pertama kali ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1993.
Wartawan Romi dari media Global InvestigasiNews menegaskan bahwa kebebasan pers harus terus dijaga sebagai fondasi demokrasi dan keterbukaan informasi publik, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang wajib dipenuhi,” ujar Romi, Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan, di era keterbukaan informasi saat ini, masih terdapat tantangan yang dihadapi wartawan di lapangan, terutama dalam memperoleh konfirmasi dari sejumlah pejabat publik.
“Masih ada pejabat yang kurang responsif terhadap konfirmasi wartawan. Padahal, transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab publik yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri berawal dari Deklarasi Windhoek di Namibia pada tahun 1991, yang mendorong kebebasan dan independensi pers di seluruh dunia. Sejak itu, tanggal 3 Mei diperingati setiap tahun sebagai simbol perjuangan kebebasan pers dan hak atas informasi.
Romi berharap ke depan hubungan antara pemerintah dan media dapat semakin terbuka dan profesional, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, cepat, dan terpercaya.
“Pers harus tetap independen, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan disinformasi,” pungkasnya.
Peringatan ini juga menjadi refleksi bagi seluruh insan pers di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah dinamika informasi yang semakin cepat.(Red/Romi)









