Setelah menjadi buronan selama hampir dua minggu, pria yang dikenal temperamental ini diringkus di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Jejak Pelarian: Dari Tangerang Kembali ke Majalaya
Berdasarkan keterangan Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, Taufik sempat melarikan diri ke luar wilayah Jawa Barat untuk menghilangkan jejak.
Pelaku berpindah-pindah tempat karena merasa tidak tenang setelah melakukan aksi kejinya terhadap korban yang telah disekap selama tiga tahun di Cileunyi.
“Yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman,” ungkap Rudi Setiawan di Mapolda Jabar.
Namun, rasa aman itu hanya semu. Taufik justru dirundung ketakutan dan kecurigaan berlebih terhadap semua orang selama di persembunyiannya.
Akibat rasa paranoid tersebut, ia memutuskan kembali ke wilayah Bandung dan bersembunyi di rumah kerabatnya di sebuah perumahan di Majalaya.
Terlacak Melalui Transaksi Digital
Meskipun Taufik berupaya meyakini rumah kerabatnya adalah tempat aman, tim kepolisian telah mengendus keberadaannya.
Pihak kepolisian berhasil melacak posisi pelaku setelah memantau aktivitas transaksi yang dilakukannya di pagi hari sebelum penangkapan.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita. Tim mencari seputar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka,” jelas Irjen Pol Rudi Setiawan.
Langkah teknis ini membuktikan kesigapan Polda Jabar dalam memanfaatkan jejak digital untuk meringkus DPO yang sangat dicari publik.
Penangkapan saat Pesta Miras dan Atensi Publik
Saat penggerebekan berlangsung pada Selasa malam, petugas mendapati Taufik tengah mengonsumsi minuman keras jenis Intisari.
Meskipun mengaku di bawah pengaruh alkohol, hasil tes narkoba terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.
Penangkapan ini juga terjadi tak lama setelah tokoh publik Dedi Mulyadi membuka sayembara berhadiah Rp250 juta bagi siapa saja yang menemukan TH.
Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja cepat kepolisian.
“Atas nama warga Jabar, kemanusiaan dan penegakan hukum kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setingginya kepada Kapolda Jabar dan jajarannya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku TH,” ujar Dedi.
Ancaman Hukum dan Penahanan di Sel Khusus
Kini, Taufik Hidayat telah mendekam di rutan Polda Jabar. Mengingat tindakannya yang dinilai “terlalu atau sadis ya” dan di luar batas kewajaran, polisi menempatkannya di sel isolasi khusus dengan pengawasan CCTV selama 24 jam.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain proses hukum, polisi juga berencana melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis pelaku guna mendalami motif di balik aksi brutalnya.
Sumber : Ayobandung.com











