KENDAL – GLOBAL GINEWS TV Pemerintah terus berupaya memajukan wilayahnya melalui berbagai program pembangunan. Salah satu kegiatan penting dalam pemerintahan desa adalah Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Kedungasri Kecamatan Ringinarum, (Musrenbangdes), yang bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP)Desa Dan DU RKP Desa menjadi dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2015 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa Kedungasri Pada Hari Rabu, (09/09/2026).
Musrenbangdes Kedungasri: Membahas Rencana Kerja untuk Pembangunan Berkelanjutan, Desa
Pemerintah Desa Kedungasri, Kecamatan RInginarum, mengadakan Musrenbangdes dengan tema “Membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Dan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2026.”
Acara ini dihadiri oleh Bapak, Camat RInginarum beserta Kasi PMD, Danramil17 RInginarum Kapolsek Gemuh, pendamping desa Kecamatan RInginarum , Bhabinkamtibmas Kedungasri Desa Kedungasri, Babinsa Koramil17 Kedungasri Kepala Desa Kedungasri beserta seluruh perangkat desa, LPM, BPD, RT RW, PKK, kader posyandu, Karang Taruna, hingga tokoh masyarakat.
Pentingnya RKP Desa Dan DU RKP untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kepala Desa Kedungasri,Mas Lurah, Heri Susanto menegaskan bahwa RKP Desa 2027 Dan DU RKP desa tahun 2028” adalah rutinitas wajib setiap tahun untuk memajukan wilayah desa. “Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa merupakan rutinitas yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas kegiatan di tahun yang akan datang (tahun 2028). Harapan kami, mana yang harus diprioritaskan harus terlaksana dengan kesepakatan bersama.
Jangan sampai setelah diusulkan terjadi gejolak di kemudian hari, karena sudah tersusun dengan Rencana Kinerja Pemerintah Desa (RKP). Selanjutnya, dalam penyusunan RKP Desa, sepenuhnya kami serahkan kepada tim kinerja yang diketuai oleh Bapak Camat RInginarum Desa,” jelas Mas Heru.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan prioritas pembangunan desa, pembacaan hasil verifikasi draf RKPDes 2027, diskusi, penyepakatan RKPDes 2027 dan DU RKP 2028, serta penetapan delegasi desa.
Musrenbangdes Desa Kedungasri Bila ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Perbekel Bila dan Ketua BPD sebagai bentuk kesepakatan hasil musyawarah.
( affa )















