Mandailing Natal – Polemik sengketa lahan transmigrasi Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina terkesan tidak berpihak kepada masyarakat dalam menyikapi konflik lahan antara warga transmigrasi dengan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.
Hal tersebut mencuat setelah digelarnya rapat pembahasan sengketa lahan yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Madina, Ahmad Faisal Shum, M.Si., bersama Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Madina.
Berdasarkan hasil pengamatan awak media Global Investigasi News, rapat tersebut menghasilkan empat poin pembahasan. Namun perhatian masyarakat tertuju pada poin kedua huruf c yang mempertanyakan regulasi dan aturan ketransmigrasian terkait apakah lahan transmigrasi dapat diperjualbelikan.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat transmigrasi menyebut proses jual beli sertifikat yang terjadi bukan tanpa alasan. Mereka mengaku lahan yang seharusnya menjadi hak warga selama bertahun-tahun masih berada dalam penguasaan dan pengusahaan pihak perusahaan.
“Kenapa masyarakat menjual sertifikat mereka? Karena lahan itu tidak pernah benar-benar mereka nikmati. Lahan masih dikuasai perusahaan. Pembeli pun membeli karena yakin suatu saat tanah itu akan kembali kepada pemilik sah,” ujar salah seorang tokoh masyarakat transmigrasi.
Menurut warga, konflik lahan tersebut bukan persoalan baru. Sengketa disebut telah berlangsung selama belasan tahun dan terus bergulir sejak masa kepemimpinan sejumlah bupati terdahulu hingga saat ini.
Warga juga menilai sejumlah kepala daerah sebelumnya tidak pernah memberikan izin penuh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan karena persoalan lahan masyarakat belum terselesaikan.
“Izin lokasi perusahaan disebut hanya sekitar 2.000 hektare, namun masyarakat menduga perusahaan menguasai lahan lebih dari 4.000 hektare,” ungkap warga.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan mengapa isu jual beli sertifikat kembali diangkat dalam forum resmi pemerintah daerah, sementara dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan dinilai belum menjadi fokus utama pembahasan.
“Timbul pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kenapa fokus pemerintah justru pada jual beli sertifikat warga, bukan pada dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan? Seakan ada upaya menggiring opini bahwa masyarakat yang bersalah,” kata warga lainnya.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai dasar regulasi penerbitan izin usaha perusahaan yang kini berbentuk Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Kalau masyarakat terus ditanya soal aturan jual beli tanah transmigrasi, maka masyarakat juga berhak bertanya kepada pemerintah. Apa dasar regulasi penerbitan IUP perusahaan, sementara izin prinsip dan izin lokasi memiliki batas waktu dan hingga kini lahan masyarakat masih dikuasai perusahaan,” ujar perwakilan warga.
Salah seorang warga pemilik sertifikat bahkan menduga adanya pelanggaran dalam penguasaan lahan karena perusahaan disebut masih mengelola area yang diklaim sebagai milik ratusan warga Desa Batahan IV dan Desa Kapas I, Kecamatan Batahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan tuntutan masyarakat tersebut.
(Muchtar Omta – Global Investigasi News)










