Bungku, 23 Mei 2026 – Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Desa Bungku 51, 33, dan 29 disebut masih berlangsung. Sejumlah warga menyoroti keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial Sitanggang yang dikabarkan masih bebas beroperasi bersama kelompoknya di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, sebagian besar pelaku usaha minyak ilegal lainnya disebut telah meninggalkan lokasi dan berpindah ke daerah lain. Namun, kelompok yang diduga dipimpin oleh Sitanggang disebut masih menjalankan aktivitas operasional di wilayah tersebut.
Warga juga menyebut aktivitas mobil pengangkut minyak dan para pekerja yang diduga terkait dengan kelompok tersebut masih terlihat beroperasi seperti biasa. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, dapat bertindak secara profesional dan tegas dalam menangani persoalan illegal drilling yang dinilai telah lama menjadi perhatian publik.
Masyarakat menilai praktik pengeboran minyak ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan bagi warga sekitar.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan mafia minyak ilegal yang dinilai masih marak terjadi di sejumlah daerah. Harapan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi mengenai aktivitas yang diduga masih dilakukan oleh kelompok tersebut di wilayah Desa Bungku.











