Pulang Pisau, Kalteng — Sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencurian kabel milik perusahaan di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, terus bergulir di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Sidang dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps digelar pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.
Praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum enam tersangka, Ituk dkk, dari Lawfirm Scorpions melawan pihak Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau yang diwakili Bidkum Polda Kalteng.
Advokat Haruman Supono selaku kuasa hukum enam tersangka menyampaikan, sidang praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penahanan terhadap para pemohon, terlebih karena perkara tersebut disebut telah diselesaikan secara damai antara pihak tersangka dan perusahaan pelapor.
“Perkara ini harus dibuktikan secara terang, termasuk menguji sah tidaknya penahanan terhadap enam tersangka yang telah berdamai dengan pihak perusahaan,” ujar Haruman Supono kepada awak media usai sidang di PN Pulang Pisau, Selasa (12/5/2026).
Pada agenda sidang hari itu, pihak pemohon menghadirkan bukti surat serta saksi-saksi yang meringankan.
Haruman yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng menegaskan, pihaknya meminta diterbitkannya penghentian perkara lantaran telah terjadi perdamaian pada 17 April 2026 serta adanya pencabutan laporan pengaduan dari pihak perusahaan.
Menurutnya, meskipun perkara awalnya merupakan delik biasa, penyelesaian melalui restorative justice tetap dimungkinkan dengan sejumlah syarat, di antaranya para tersangka belum pernah dihukum, adanya musyawarah damai, serta pemulihan terhadap pihak korban.
Haruman juga menyoroti legalitas perpanjangan penahanan yang dilakukan pada 24 April 2026. Ia menilai penahanan tersebut tidak sah karena proses perdamaian dan pencabutan laporan telah dilakukan sebelumnya.
“KUHAP yang baru belum diberlakukan, sehingga proses hukum masih mengacu pada KUHAP lama dan aturan restorative justice yang berlaku,” katanya.
Selain itu, pihak pemohon mempertanyakan profesionalitas penyidik karena barang bukti kabel tembaga disebut belum ditemukan dan pihak yang diduga sebagai penadah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga belum diamankan.
Haruman menyebut restorative justice dilakukan atas saran salah satu mantan Kanit berinisial D kepada keluarga tersangka dan tim kuasa hukum.
Dalam keterangannya, ia juga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur administrasi penyidikan. Salah satunya terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disebut terbit pada tanggal yang sama, yakni 15 Maret 2026.
“Seharusnya SPDP diterbitkan lebih dahulu baru kemudian SP2HP. Ini kami nilai sebagai cacat formil dan pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda tambahan bukti surat dari pemohon, bukti dari termohon, serta pemeriksaan saksi-saksi dari pihak termohon.
Sementara itu, kuasa korporasi, Joni Hutamou, juga menyampaikan keberatan karena keenam pemohon hingga kini masih berada dalam tahanan.










