Muara Enim, 8 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Muara Enim, H. Edison, turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkapkan secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT maupun barang bukti yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan total 10 orang dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, lima orang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison, sedangkan lima lainnya merupakan pihak swasta.
Selain melakukan penangkapan, tim KPK juga dikabarkan melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ruang kerja Bupati Muara Enim serta beberapa ruangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim turut menjadi lokasi tindakan penyegelan.
Menurut KPK, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik mengingat Muara Enim sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari KPK terkait konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
(Yadin) Photo: Istimewa











