Aceh Singkil, 8 Juni 2026
Globalinvesrigasinews
Di tengah gelombang ketidakpuasan publik yang kian memuncak, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. SH, akhirnya menandatangani Surat Pernyataan resmi terkait percepatan penyaluran Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II, III, dan seterusnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor tahun 2025.
Surat bernomor 300.2/24 tertanggal 8 Juni 2026 ini menjadi dokumen kunci yang diharapkan dapat meredam ketegangan sosial di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil tak lama setelah rencana aksi massa besar-besaran oleh ribuan korban bencana mulai mengemuka.
Dalam surat tersebut, Bupati Safriadi Oyon menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk melanjutkan proses pendataan dan penyaluran bantuan secara terbuka, adil, dan tepat sasaran.
“Pemerintah Daerah telah mengusulkan data penerima ke berbagai instansi pusat, termasuk Satgas Rehabilitasi Aceh, Kementerian Sosial RI, dan BNPB. Kami berjanji akan menjaga transparansi setiap tahapannya,” bunyi pernyataan resmi Pemkab yang dikutip dari salinan surat tersebut.
Namun, ada satu klausul penting yang menarik perhatian: Pemkab Aceh Singkil menyatakan akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Sosial jika dalam waktu tiga bulan bantuan belum juga dicairkan. Ini menjadi semacam ultimatum administratif yang diberikan oleh daerah kepada pusat, sekaligus bentuk pertanggungjawaban moral kepada warga.
Meski surat tanda tangan sudah kering, pertanyaan kritis masih menggantung di udara. Mengapa komitmen setegas ini baru muncul setelah tekanan massa begitu kuat?
Publik mempertanyakan dasar pendataan yang menyebabkan ribuan kepala keluarga (KK) terdampak belum menerima haknya. Dinas Sosial Aceh Singkil mengakui bahwa saat ini masih terdapat sekitar 8.701 KK yang berada dalam tahap verifikasi dan sinkronisasi data.
Sementara itu, BPBD setempat masih melakukan finalisasi data kerusakan rumah untuk pengusulan bantuan rehabilitasi ke BNPB.
Bagi para korban, angka-angka birokratis ini bukan sekadar statistik, melainkan nyawa yang sedang berjuang bertahan. Selama berbulan-bulan, mereka hidup dalam ketidakpastian, sementara informasi mengenai status usulan mereka minim diakses.
Penandatanganan surat ini memang menjadi secercah harapan. Namun, bagi masyarakat yang telah lelah menunggu, tanda tangan dan stempel bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari ujian integritas.
Masyarakat kini tidak lagi tertarik pada janji-janji manis di atas kertas. Mereka menuntut:
- Kepastian waktu pencairan yang konkret, bukan estimasi yang terus bergeser.
- Keterbukaan data penerima per desa/kemukiman untuk mencegah manipulasi.
- Akuntabilitas jika target tiga bulan tidak tercapai.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu perwakilan korban, “Kami tidak butuh surat pernyataan yang indah. Kami butuh nasi di meja makan dan atap yang tidak bocor. Jika tiga bulan lagi uang itu belum datang, maka surat ini hanya akan menjadi bukti kelalaian.”
Kini, bola sepenuhnya berada di tangan Pemkab Aceh Singkil dan instansi pusat terkait. Apakah Surat Nomor 300.2/24 ini akan menjadi jembatan menuju keadilan, atau sekadar pelindung dari amarah rakyat yang semakin mendidih? Waktu yang akan menjawabnya.(*)
Sumber : Buyung Sanang











