PULANG PISAU — GLOBAL INVESTIGASINEWS, 14 September 2026 — Pekerjaan pembangunan jaringan pipa distribusi air bersih dan Sambungan Rumah (SR) di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian setelah media melakukan konfirmasi lanjutan kepada kontraktor pelaksana.
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul sebelumnya adanya penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk persoalan penebangan pohon pada jalur pekerjaan serta pemasangan jaringan pipa menuju kawasan perumahan atau BTN.
Media kemudian meminta klarifikasi langsung kepada pihak kontraktor untuk memastikan kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, RAB/BOQ, spesifikasi teknis serta instruksi dari pejabat yang berwenang.
Kontraktor Beri Jawaban Singkat
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pihak kontraktor memberikan jawaban singkat ketika dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Semua yang kami kerjakan sudah koordinasi sama Dinas PU,” ujar pihak kontraktor melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban pihak pelaksana atas konfirmasi media terkait sejumlah pekerjaan yang dipertanyakan.
Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci bentuk koordinasi yang dimaksud, termasuk kapan koordinasi dilakukan, dengan siapa koordinasi dilakukan, serta apakah terdapat dokumen tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Penebangan Pohon Masih Dipertanyakan
Sebelumnya, media meminta kontraktor menjelaskan mengenai penebangan pohon yang berada di jalur pekerjaan pipa.
Pertanyaan yang diajukan antara lain siapa yang memberikan perintah atau persetujuan penebangan, apakah persetujuan diberikan secara tertulis, serta apakah terdapat surat izin, berita acara, nota dinas maupun instruksi kerja dari Dinas PUPR atau instansi terkait.
Media juga mempertanyakan jumlah pohon yang ditebang, lokasi pohon, pihak yang melakukan penebangan serta bagaimana perlakuan terhadap kayu hasil penebangan.
Selain itu, media mempertanyakan apakah kegiatan penebangan tersebut tercantum dalam RAB/BOQ atau dokumen kontrak dan apakah terdapat anggaran khusus untuk kegiatan tersebut.
Jalur Pipa Menuju BTN
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pemasangan jalur pipa menuju kawasan perumahan atau BTN.
Kontraktor diminta memastikan apakah jalur tersebut merupakan bagian dari kontrak awal atau terdapat perubahan pekerjaan selama pelaksanaan.
Media juga mempertanyakan apakah jalur tersebut tercantum dalam gambar kerja dan RAB/BOQ sejak awal, berapa panjang pipa yang dipasang, serta berapa jumlah Sambungan Rumah (SR) yang direncanakan.
Apabila terdapat perubahan jalur atau penambahan pekerjaan, media meminta penjelasan apakah kontraktor menerima gambar revisi, instruksi kerja maupun addendum sebagai dasar pelaksanaan.
Koordinasi Perlu Diperjelas
Pernyataan kontraktor bahwa seluruh pekerjaan telah dikoordinasikan dengan Dinas PU menjadi informasi penting untuk ditindaklanjuti.
Sebab, koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah perlu dapat dibedakan antara komunikasi teknis di lapangan dengan persetujuan atau instruksi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan suatu pekerjaan.
Karena itu, media masih mempertanyakan apakah koordinasi yang dimaksud kontraktor berkaitan dengan penebangan pohon, jalur pipa menuju BTN, atau seluruh rangkaian pekerjaan.
Media juga meminta agar apabila terdapat dokumen pendukung, seperti gambar kerja, gambar revisi, berita acara, instruksi lapangan, persetujuan teknis atau addendum, dapat dijelaskan keberadaannya.
Media Tetap Berpegang pada Prinsip Berimbang
Konfirmasi kepada kontraktor dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi secara berimbang dan tidak untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Media menilai keterangan dari kontraktor penting untuk menguji kesesuaian antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan keterangan Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau.
Terutama menyangkut tiga hal, yakni dasar penebangan pohon, status jalur pipa menuju BTN dalam kontrak, serta ada atau tidaknya perubahan pekerjaan atau addendum.
Dengan adanya jawaban kontraktor bahwa seluruh pekerjaan telah dikoordinasikan dengan Dinas PU, media selanjutnya masih membuka ruang untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai bentuk koordinasi dan dasar administrasi yang dimaksud.
Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor belum memberikan rincian lebih lanjut terkait dokumen yang menjadi dasar koordinasi tersebut.
Media juga tetap membuka ruang kepada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau dan pihak terkait lainnya apabila terdapat data, dokumen, atau klarifikasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik.
(Romi)















