Usai Diberhentikan, Dadan Hindayana Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Agung

Photo : Istimewa
GLOBAL INVESTIGASI NEWS – JAKARTA 3 Juni 2026 – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya diberhentikan dari jabatannya. Selain Dadan, dua mantan petinggi BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga dilaporkan turut diperiksa terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.
Informasi yang beredar menyebutkan ketiga mantan pejabat tersebut dijemput penyidik pada Rabu (3/6/2026) dini hari untuk dimintai keterangan. Hingga Rabu sore, proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Di hari yang sama, Kejaksaan Agung juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jefry, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jampidsus, namun belum menjelaskan secara rinci perkara yang sedang ditangani.
Sejumlah laporan media menyebutkan penggeledahan dilakukan di beberapa lantai gedung BGN. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi barang bukti apa saja yang ditemukan maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penyidikan.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, rincian lengkap mengenai dugaan tindak pidana dan kerugian negara masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi hanya sehari setelah pergantian pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.Catatan redaksi: Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum merilis secara resmi rincian barang bukti hasil penggeledahan maupun uraian lengkap perkara yang sedang disidik. Oleh karena itu, informasi mengenai temuan barang bukti masih perlu menunggu konfirmasi resmi dari penyidik.****
Red – Dari berbagai sumber











