REMBANG || Global Investigasi News.Com. Kasus perusakan salah satu kios di Pasujudan Sunan Bonang yang sempat viral dan menjadi perhatian banyak pejabat Rembang maupun masyarakat Rembang pada umumnya dan masyarakat Desa Bonang khususnya, dimana dalam penyelesaiannya mengalami banyak kendala. Dimana pemilik kios yang mulai pertengahan tahun 2023 kios sudah di bongkar oleh Oknum Pengurus Yayasan Pasujudan Sunan Bonang yang dalan pembongkarannya tidak sesuai prosedur yang telah di rapatkan oleh pengurus, Pemilik kios saudari V dengan suami menuntut ganti rugi dan lapor ke polsek juga belum ada penyelesaian, kemudian pada tahun 2024 bulan September 2025 kios di bongkar total oleh oknum pengurus Yayasan tanpa ada ganti rugi dan pembongkaran cuma berdasar SP 1 ( surat peringatan 1 ), kali ini pemilik kios merasa geram dan kecewa kemudian lewat pengacara pemilik kios membuat laporan ke Pemerintah Kabupaten Rembang, oleh Pemkab Rembang diserahkan ke Dinas Pariwisata dan diadakan Mediasi di Balai Desa Bonang yang hadir pemilik kios dan suami, pihak yayasan beserta anggotanya, Kepala Desa , Dinas Pariwisata serta Babinsa dan Babinkamtibmas tetapi masih belum ada titik temu untuk ganti rugi akhirnya Pemilik kios lewat pengacara melaporkan masalah tersebut ke Polres Rembang.
Disini mulai babak baru penyelesaian lewat kepolisian, setelah diadakan pemanggilan dari Pihak Pemilik Kios, pihak Yayasan dan Kepala Desa, akhirnya pihak Polres Rembang mempunyai bukti bukti yang jelas atas pembongkaran/perusakan kios saudari V maupun keterangan dari beberapa pihak, Mediasi berikutnya batal karena pihak Kepala Desa dan ketua Yayasan tidak bisa Hadir kemudian diundur tanggal 16 April 2026.
Mediasi kali ini semua pihak datang , dalam Mediasi sesi pertama gagal karena belum ada titik temu nilai ganti rugi kepada pemilik Kios tidak sepadan, kemudian lanjut mediasi sesi 2 yang juga masih buntu belum ada titik temu lagi dengan berbagai alasan dari pihak Yayasan, kemudian dilanjut mediasi yang ke 3 habis jumatan akhirnya mediasi yang ke 3 ini berhasil tapi nilainya separoh dari nilai tututan pemilik kios, walaupun begitu pihak pemilik kios menerima hasil mediasi ini, kedua belah pihak juga harus tetep menjaga dan menghormati antar pemilik kios dan jangan sampai kejadian ini terulang lagi, itu point point kesepakatan bersama,
Romi suami V mengatakan bahwa ” momen ini juga menjadi pelajaran bagi Pengurus Yayasan Pasujudan Sunan Bonang jangan sampai berbuat sewenang-wenang dan arogan lagi yang akhirnya akan berurusan dengan Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ). ” Ungkap Romi . ( Istanta GIN Rembang ).









