Singkut, 27 Mei 2026 – Dugaan tindak pidana pengancaman terkait persoalan utang piutang terjadi di wilayah Singkut, Kabupaten Sarolangun. Korban berinisial M.S mengaku mengalami ancaman serius dari seorang pria bernama Saipul terkait pengembalian uang sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tersebut bermula sekitar dua tahun lalu saat Saipul meminta bantuan nonmedis kepada M.S agar istrinya yang disebut meninggalkan rumah dapat kembali. Untuk membantu upaya tersebut, M.S mengaku meminta bantuan kepada orang tuanya yang berada di Pulau Jawa.
Dana yang dikirimkan Saipul disebut digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan nonmedis, seperti minyak wangi, dupa, dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan proses spiritual tersebut.
Namun, menurut keterangan M.S, upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan istrinya Saipul tidak kembali. Sejak itu, persoalan berkembang menjadi sengketa terkait pengembalian uang yang telah ditransfer.
“Uang itu bukan saya yang menggunakan, melainkan orang tua di Jawa untuk membeli perlengkapan dan keperluan proses tersebut,” ujar M.S kepada awak media.
Diketahui, sempat dilakukan mediasi terkait persoalan tersebut. Dalam perundingan itu, Saipul disebut meminta pengembalian uang sebesar Rp3 juta dari total Rp5 juta yang telah diberikan.
Akan tetapi, situasi memanas setelah terjadi cekcok melalui pesan telepon genggam. Dalam percakapan tersebut, Saipul diduga melontarkan ancaman kepada M.S.
“Aku mau uang itu kau kembalikan. Kalau tidak, nyawa kau jadi gantinya. Kalau ketemu di jalan, mati kau,” demikian isi ancaman yang disampaikan korban kepada media.
Saat ini, menurut pengakuan M.S, dirinya memilih menghindar karena merasa takut terjadi tindakan kekerasan terhadap dirinya maupun keluarganya. Ia juga menyebut Saipul sempat menunggu di rumahnya di kawasan Singkut 2, Siliwangi Patok 30, Sungai Gedang.
“Saya menghindar daripada ribut di rumah dan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya juga khawatir anak dan istri saya jadi imbasnya,” kata M.S.
Terkait dugaan pengancaman tersebut, korban meminta perhatian dan tindakan dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Singkut, agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan pengancaman dapat dijerat melalui sejumlah aturan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengancaman melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sementara itu, pengancaman secara langsung juga dapat dikenakan Pasal 335, Pasal 336, Pasal 368, dan Pasal 369 KUHP, terutama apabila disertai unsur paksaan, intimidasi, maupun pemerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Saipul maupun aparat kepolisian terkait dugaan pengancaman tersebut.
(NENDI)











