Pesawaran – Program bantuan pemerintah berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada tahun 2015 silam, dilaporkan tidak berfungsi optimal dan terbengkalai di Dusun Tangang, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, jumat 13/02/2026.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi LSM GMBI dan pemberitaan media sebelumnya, terungkap fakta bahwa aki (accu) PLTS yang merupakan komponen vital sistem tersebut tidak ada alias terjual, aset acu/aki milik negara itu, kuat dugaan bahwa itu telah dijual oleh oknum aparatur pemerintah desa.
“Iya, PLTS itu belum lama kami nikmati, baru beberapa waktu sudah mati, dan sekarang akinya sudah tidak ada, sudah dijual,” ujar seorang warga kepada media, enggan disebutkan identitasnya.
Menanggapi temuan ini, Ketua Tim Investigasi LSM GMBI, Reza, menegaskan bahwa tindakan pengalihan aset negara dengan dalih apa pun merupakan perbuatan melawan hukum. Ia menduga penjualan aset tersebut dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
“Ini adalah aset milik negara. Perbuatan ini jelas melanggar aturan dan masuk dalam ranah tindak pidana,” tegas Reza dalam keterangannya,
Reza menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 8 jo. Pasal 55 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Dalam Pasal 372 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam karena penggelapan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Reza menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Proses pelaporan dan penyidikan nantinya akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Meski KUHAP yang digunakan saat ini masih merupakan produk 1981, prinsip due process of law dan pemeriksaan pendahuluan tetap mengacu pada aturan tersebut hingga adanya pembaruan regulasi acara pidana yang komprehensif.
“Kami tim investigasi GMBI akan segera melaporkan perbuatan ini kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri setempat, serta tembusan kepada Kementerian ESDM,” ujar Reza.
Pihaknya mendesak Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, dan semua pihak terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan investigasi dan audit aset.
“Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kami meminta agar semua pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun yang memerintahkan, harus ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tutup Reza.
Hingga berita ini diturunkan, oknum aparatur desa yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penjualan aset negara tersebut.
Tim











