Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Camat Natal Tindak Lanjuti Mangkraknya Rabat Beton SDN 364 Panggautan
MANDAILING NATAL – Polemik mangkraknya pembangunan jalan rabat beton menuju SDN 364 Panggautan, Kecamatan Natal, terus bergulir. Pihak Kecamatan Natal akhirnya angkat bicara dan memastikan akan mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) 2025 yang mengakibatkan terbengkalainya akses vital bagi para pelajar tersebut.
Camat Natal Mulia Gading, SE saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/05/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan menggerakkan kembali Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan. Hasil dari pemantauan lapangan ini nantinya akan diserahkan secara resmi kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
”Kami tetap menindaklanjuti dugaan penyelewengan di Desa Panggautan terkait belum terealisasinya pembangunan rabat beton ke SDN 364. Setelah ini dimonitoring kembali, hasilnya akan langsung kami sampaikan ke Inspektur Inspektorat Madina,” ujar Camat Natal.
Dalam konfirmasi tersebut, Camat juga mengungkap bahwa pihaknya sudah pernah memanggil mantan Kepala Desa (Kades) Panggautan untuk mempertanyakan langsung mandeknya proyek tersebut. Berdasarkan pengakuan mantan Kades, proyek fisik tersebut terkendala masalah administratif lahan.
”Kami sudah panggil mantan Kades untuk mempertanyakan hal ini. Jawabannya, kendala di lapangan karena belum mendapatkan surat hibah dari pemilik tanah,” ungkap Camat menirukan pembelaan mantan Kades.
Namun, pengakuan ini justru menyisakan tanda tanya besar dan dinilai ironis. Sesuai aturan pengelolaan Dana Desa, kepemilikan lahan atau surat hibah mutlak harus diselesaikan sebelum anggaran dicairkan dan proyek mulai dikerjakan. Publik pun mempertanyakan, jika surat hibah dari pemilik tanah belum dikantongi, mengapa pembangunan fisik di titik tersebut dipaksakan berjalan hingga akhirnya mangkrak.
Lebih lanjut, Camat membenarkan bahwa Inspektorat Madina belum bisa memberikan jawaban atau kesimpulan tertulis kepada media. Hal ini dikarenakan tim auditor belum turun langsung melakukan pemeriksaan untuk realisasi anggaran tahun 2025.
Kendati demikian, Camat meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi negatif dan memberikan ruang pembinaan terlebih dahulu. Namun, ia menegaskan sanksi berat tetap menanti jika tanggung jawab tersebut diabaikan.
”Kita jangan underestimate dulu. Tindak lanjutnya kan tetap ada, bukan dibiarkan. Mantan Kades masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau dia tidak memperbaiki dirinya, ya mungkin akan berlanjut ke sanksi pemberhentian permanen,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Panggautan mendesak agar Inspektorat Madina segera turun ke lapangan. Penuntasan kasus ini dinilai krusial guna memastikan transparansi anggaran negara serta memulihkan hak akses jalan yang layak bagi anak-anak sekolah di Desa Panggautan (SIT/team)











