Dugaan Aktivitas PETI Ilegal di Rantau Jering, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Lingkungan
Tanggal: 3 April 2026
Merangin – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, diduga semakin tidak terkendali. Warga setempat mengeluhkan dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat kegiatan tersebut.
Menurut keterangan salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tambang ilegal itu diduga melibatkan oknum kepala desa. Narasumber menyebutkan bahwa oknum tersebut memiliki alat berat berupa excavator yang digunakan untuk operasional penambangan emas.
“Dia memang punya alat berat excavator untuk menambang. Beroperasi di beberapa lokasi, seperti di Sungai Landuo dan Sungai Kunyit,” ujarnya.
Namun demikian, narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah alat berat tersebut merupakan milik pribadi atau hasil kerja sama dengan pihak lain. Aktivitas penambangan disebut berpindah-pindah lokasi.
Selain berdampak pada lingkungan, kegiatan tersebut juga menyebabkan kerusakan infrastruktur. Warga mengeluhkan kondisi jalan JUT (Jalan Usaha Tani) rabat beton di seberang desa yang kini rusak parah akibat dilalui alat berat.
“Dulu pernah berjanji akan memperbaiki, tapi sampai sekarang malah makin rusak,” tambahnya.
Warga mengaku tidak berani menyampaikan protes secara terbuka karena yang diduga terlibat merupakan pimpinan di desa. Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak memiliki ruang untuk bersuara.
Sementara itu, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan dan justru menghentikan komunikasi.
Media masih terus berupaya menghimpun informasi dan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti benar, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas sesuai jalur hukum yang berlaku. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai telah menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, termasuk pencemaran sungai yang menjadi sumber air bagi warga setempat.











