Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (13/7/2026). Agenda rapat adalah penyampaian Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD.
Dalam jawabannya, Bupati Demak menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi DPRD sebagai bentuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi. Kami akan jadikan pandangan umum fraksi sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan, demi kesejahteraan masyarakat Demak,” kata Bupati.
Beberapa poin sorotan fraksi yang dijawab Bupati antara lain terkait efektivitas belanja modal, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penguatan UMKM.
Ketua DPRD Demak dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setelah tahapan jawaban Bupati ini, pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada tingkat Panitia Khusus Pansus. Diharapkan Raperda dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat.
Rapat paripurna berjalan lancar, tertib, dan khidmat. Dengan adanya sinergi antara legislatif dan eksekutif ini, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Demak dapat berjalan lebih optimal.
(Karman)










