Mandailing Natal 17/05/2026
Global Investigasi news.myid
Polemik pemberitaan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kubangan Tompek akhirnya berakhir damai.
Permasalahan yang sempat mencuat antara salah seorang wartawan media cetak dan online Global Investigasi news.my.id dengan Kepala Desa Kubangan Tompek dipicu kesalahan nomor kontak saat proses konfirmasi berlangsung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pejabat publik diharapkan terbuka terhadap konfirmasi maupun permintaan informasi dari media.
Atas nama media cetak dan online Global Investigasi news.my.id, Kepala Biro Mandailing Natal menjelaskan bahwa kronologi pemberitaan bermula ketika salah seorang wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kubangan Tompek terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa TA 2025.
Namun, saat wartawan menghubungi nomor yang diduga milik kepala desa melalui aplikasi WhatsApp, tidak ada respons maupun tanggapan. Karena merasa konfirmasi tidak mendapatkan jawaban, akhirnya wartawan menaikkan pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Belakangan diketahui bahwa nomor kontak yang digunakan untuk konfirmasi ternyata tidak sesuai atau bukan nomor aktif yang digunakan kepala desa bersangkutan. Akibat kesalahan komunikasi tersebut,
Kepala Desa Kubangan Tompek menegaskan dirinya tidak pernah menerima pesan konfirmasi dari wartawan.
“Saya tidak pernah menerima chat terkait konfirmasi tersebut, sehingga saya juga tidak mengetahui adanya upaya konfirmasi sebelum berita diterbitkan,” jelas kepala desa saat memberikan klarifikasi.
Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi antara kedua belah pihak, baik pihak pemerintah desa maupun wartawan GI News.my.id sepakat menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan kekeluargaan.
Sebagai bentuk itikad baik serta menjaga hubungan harmonis antara insan pers dan pemerintah desa, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan take down terhadap pemberitaan yang sebelumnya telah terbit.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama pentingnya ketelitian dalam proses konfirmasi, sehingga hubungan kemitraan antara pers dan pejabat publik tetap terjalin baik, profesional, serta mengedepankan asas keberimbangan informasi
(SIT)










