Banyuwangi — Sejumlah awak media di Banyuwangi menyoroti penanganan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan seorang pengusaha jasa internet (WiFi) berinisial AlVN, warga Dusun Cangaan, Kecamatan Genteng. Sorotan ini muncul setelah adanya pernyataan pihak kepolisian yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menanggapi hal itu, perwakilan awak media menegaskan bahwa setiap pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan seharusnya dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perwakilan awak media mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan dan martabat profesi wartawan perlu mendapatkan perhatian serta penanganan yang proporsional dan objektif.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian hukum. Namun kami berharap setiap persoalan yang menyangkut profesi wartawan dapat dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan,” ujar salah satu perwakilan awak media, Jumat (21/8).
Pihaknya menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan mendapatkan penanganan yang transparan dan objektif.
Lebih lanjut, perwakilan awak media menyampaikan bahwa insan pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi yang akurat dan pelaksana fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian bersama seluruh elemen bangsa.
“Kami berharap ada komunikasi dan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat maupun kalangan pers. Yang kami inginkan adalah kepastian dan kejelasan proses, sehingga tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh situasi,” katanya.
Sejumlah awak media juga menyampaikan bahwa mereka tengah membahas langkah-langkah penyampaian aspirasi secara konstitusional, termasuk kemungkinan pengajuan petisi atau audiensi kepada pihak terkait, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan pertimbangan penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi lanjutan dari pihak Polsek Genteng terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Sp/Tim)















