Saya sebagai korban tindak pidana kejahatan fitnah pengeroyokan penyiksaan dan percobaan pembunuhan merasa sangat kecewa di sidang yang ke empat ini,krna hakim terkesan seperti tendensi terhadap kuasa hukum terdakwa yg melakukan pembiaran meberikan pertanyaan yang di ulang uang terhadap anak saya neng Gita yg masih di bawah umur,bahkan lebih dari 3 kali kedua kuasa hukum terdakwa sudah mengatakan cukup dalam bertanya terhadap saksi korban yg di bawah umur,namun di ulang kembali untuk bertanya dan pertanyaan tsb sangat terkesan memojokkan saksi di bawah umur dan menakut nakuti saksi di bawah umur dengan mengancam akan mempidanakan saksi di bawah umur jika berbohong memberikan keterangan saksi di persidangan tersebut.padahal sudah jelas saksi di bawah umur tidak di wajibkan untuk di sumpah di persidangan dasar hukum nya adalah psl 171 huruf(a)KUHP yg berbunyi seseorang yg di bawah umur belum genap 18 tahun boleh memberikan keterangan saksi di persidangan tanpa di sumpah. Namun aneh nya mengapa Pada persidangan tadi tgl 23 Juni 2026 neng Gita yg baru berumur 16 tahun justru di sumpah dan di takut takuti akan di pidana jika mmberikan keterangan saksi berbohong?dasar hukum anak di bawah umur mendapatkan perlindungan khusus adalah UU no 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan anak(UU SPPA)patut di duga sidang PD tgl 23 Juni 2026 dgn di sumpah nya ank di bawah umur yg mmberikan keterangan saksi di persidangan tindak pidana 170 KUHP telah melanggar psl 171 huruf (a)dan UU no 11 tahun 2012 dan sangat merugikan korban dan saksi yg di bawah umur karena akn merusak psikologis ank tsb.kemudian saksi fakta yg sudah di sumpah tidak bisa di jadikan saksi yg meringankan para terdakwa karna dalam persidangan tidak boleh Saks yg sudah di sumpah kemudian di jadikan saksi kembali dlm hal kesaksian yg berbeda atau jika sudah jadi saksi fakta dan di sumpah,maka tidak bisa menjadi saksi meringankan bagi para terdakwa dan di sumpah kembali dalam perkara tindak pidana.dasar hukum nya adalah: psl 1 angka 26 KUHAP,psl 160 ayat(1)huruf c KUHAP yg mengatur hak bagi terdakwa untuk mengajukan Saksi yang menguntungkan /meringankan(a de charge),namun saksi ini haruslah orang yg belum pernah di sumpah dan di periksa sebagai saksi fakta/mberatkan(a charge),dlm persidangan yang sama.prinsip unus testis nullus testis: mnurut psl 185 ayat(2) KUHP satu saksi bukanlah saksi.(unus testis nullus testis )hakim membutuhkan dua alat bukti yg sah untuk menjatuhkan putusan.dimna keterangan saksi di pisah satu persatu berdasarkan psl 160 KUHP untuk menghindari koordinasi kesaksian yg dapat mengubah fakta namun kuasa hukum terdakwa bersik keras akan menghadirkan saksi fakta yg sudah di sumpah dan memberikan keterangan kembali SBG saksi meringankan terdakwa.ini sangat mencederai hukum dan aturan UU yg berlaku jika sampai saksi tersebut di sumpah 2 kali dalam persidangan.kami sebagai korban dan praktisi hukum merasa ada ketidak Adilan dlm persidangan ini saya berharap semua media bisa mempublikasikan hal tersebut agar pihak mahkamah agung dan kejaksaan agung juga ketua komisi 3 DPR RI bisa melihat dan memanggil baik hakim juga jaksa yg terlibat dalam persidangan tersebut.











