Pangkalpinang, Global Investigasi News – Aktivitas penambangan timah jenis rajuk tower yang diduga tidak memiliki izin kembali ditemukan di kawasan dekat pabrik bata merah, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi sorotan masyarakat karena diduga berlangsung tanpa mengantongi legalitas yang jelas.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Rabu (24/6/2026), terlihat dua unit tambang timah jenis tower sedang beroperasi di lokasi tersebut. Aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka meskipun diduga belum memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Di sekitar area tambang, tim media tidak menemukan papan informasi, plang perizinan, maupun tanda lain yang menunjukkan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Sejumlah warga setempat menyebut nama warga berinisial Oho dan Rmi yang diduga terkait dengan pengelolaan aktivitas tambang tersebut. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan maupun instansi terkait.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir terhadap aktivitas tambang yang berada tidak jauh dari kawasan pabrik bata merah.
“Jika memang aktivitas itu tidak memiliki izin resmi, tentu perlu menjadi perhatian pihak berwenang. Apalagi lokasinya berada dekat dengan kawasan pabrik bata merah,” ujarnya kepada tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi akan terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim media juga telah berupaya meminta tanggapan dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung terkait informasi dugaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Dugaan Pelanggaran Peraturan
Apabila terbukti dilakukan tanpa perizinan yang sah, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau surat izin penambangan batuan (SIPB) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan yang memiliki status kehutanan tertentu tanpa izin resmi, maka dapat pula dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
Warga Minta Penindakan dan Pemeriksaan
Sejumlah warga berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas teknis yang berwenang, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Tim media juga meminta pihak terkait, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Setiap keterangan atau klarifikasi resmi yang disampaikan akan dimuat sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, profesional, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)











