Aktivitas Tambang Emas Diduga Cemari Sungai di Batang Asai, Warga Resah
GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Sarolangun – Aktivitas penambangan emas ilegal diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa bersama kepala desa di wilayah Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. Kegiatan tersebut dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan terakhir dan berdampak pada keruhnya aliran sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Peristiwa ini terjadi pada 2 Januari 2026.
Berdasarkan laporan masyarakat, aliran sungai di desa tersebut kini tidak lagi jernih akibat aktivitas penambangan emas yang menggunakan mesin jet jenis Ikeda. Mesin tersebut beroperasi sepanjang aliran sungai yang menjadi sumber air utama bagi warga.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat sebenarnya telah mengetahui aktivitas tersebut sejak lama, namun tidak berani bersuara.
“Aliran sungai di desa kami sekarang sudah keruh dan tidak jernih lagi. Itu karena oknum pemerintah desa dan perangkatnya melakukan aktivitas penambangan emas. Kami sudah tahu sejak dua bulan lalu, tapi kami tidak bisa banyak bicara karena mereka semua aparat desa, bahkan kepala desanya sendiri yang menjadi pemodal,” ujarnya.
Menurut narasumber, dampak dari aktivitas tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat kecil yang bergantung pada sungai untuk konsumsi air sehari-hari. Selain pencemaran sungai, warga juga mengeluhkan penebangan hutan secara masif di bagian hulu sungai.
Ia menjelaskan bahwa hutan di wilayah Tabun Ulu, Ulu Sungai Batang Ngai, serta Ulu Sungai Buluh telah ditebang oleh oknum perangkat desa. Penebangan tersebut diduga bertujuan membuka lokasi tambang emas yang rencananya akan menggunakan alat berat jenis excavator.
“Hutan-hutan di ujung sungai sudah ditebang semua. Kami tidak tahu kapan akan dibuka tambangnya, tapi yang jelas lahan untuk bertani sudah tidak ada lagi. Semua sudah diklaim sebagai lokasi mereka,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya para petani yang kini kesulitan mencari lahan kosong untuk berkebun. Warga berharap pihak penegak hukum serta Kementerian Kehutanan dapat turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang terkait Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas penebangan hutan dan penambangan emas tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah atau dilakukan atas kepentingan pribadi.
“Kami tidak mengerti apakah ini ada izin atau tidak. Yang jelas hutannya sudah sangat luas ditebang dan lokasinya banyak. Kami sebagai masyarakat akan semakin bingung mau bertani di mana,” tutup narasumber. ***
Edi Santoso











