Bangka Barat – Aktivitas tambang ilegal menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) diduga beroperasi sangat dekat dengan bibir pantai di kawasan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (15/05/2026).
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sejumlah unit PIP terlihat beraktivitas dengan jarak diperkirakan sekitar 50 meter dari garis pantai. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengancam kelestarian kawasan pantai.
Warga setempat menilai aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan wilayah pesisir dapat menyebabkan abrasi, kerusakan habitat laut, hingga pencemaran lingkungan.
“Pantai itu seharusnya dijaga, bukan dirusak. Kalau memang benar ada pihak yang membiarkan atau memberi izin, tentu sangat disayangkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Nama Oknum Kadus Disebut
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang PIP tersebut diduga melibatkan atau mendapat dukungan dari oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat. Dugaan tersebut menjadi sorotan masyarakat karena perangkat desa dinilai memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan dan ketertiban wilayah.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kadus yang namanya disebut dalam informasi warga. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Warga Minta APH Turun Tangan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang tersebut.
Selain meminta penghentian aktivitas PIP yang diduga ilegal, warga juga berharap adanya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Aktivitas penambangan tanpa izin diketahui dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara dan denda. Apabila aktivitas dilakukan di kawasan pesisir, pelaku juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tim media membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa keberatan atas isi pemberitaan ini guna memenuhi asas praduga tak bersalah dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Tim/Amri)










