
Aktivitas Ilegal Drilling Marak di Musi Banyuasin, Diduga Libatkan Oknum Aparat Desa
Musi Banyuasin — Global Investigasi News, Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di sekitar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Gatri Peconina, tepatnya di Desa Pajering, Rantau Kasih Dusun 3, Kecamatan Lawang Wetan.
Berdasarkan pantauan awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meninjau langsung ke lokasi, sejumlah alat pengeboran atau rig terlihat beroperasi. Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut mulai meningkat pasca perayaan Idulfitri 2026.
“Sejak habis Lebaran, alat-alat pengeboran makin banyak masuk ke sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat desa dalam aktivitas ilegal tersebut. Seorang kepala dusun (Kadus) Rantau Kasih Dusun 3 berinisial HG disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengeboran ilegal itu. Selain itu, seorang petugas keamanan portal berinisial HP juga diduga turut terlibat. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Asisten Kepala PT Gatri Peconina wilayah GPI 5, Eko, menegaskan bahwa aktivitas pengeboran minyak tidak diperbolehkan di area tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan yang dimiliki perusahaan merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperuntukkan khusus bagi perkebunan kelapa sawit.
“Kami sudah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa tidak boleh ada aktivitas ilegal drilling di wilayah ini. Peruntukan lahan ini hanya untuk perkebunan,” ujar Eko saat dikonfirmasi.
Meski demikian, aktivitas pengeboran minyak ilegal dilaporkan masih terus berlangsung. Bahkan, jumlah alat pengeboran disebut semakin bertambah.
Aparat penegak hukum (APH) dari Polres Musi Banyuasin dan Polsek Babat Toman sebelumnya juga telah memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal drilling. Selain itu, spanduk larangan juga telah dipasang di sejumlah titik, khususnya di wilayah GPI 5, Dusun 3, Desa Rantau Kasih.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Aparat diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. ***
Leman Sanjaya Kaperwil Propinsi Sumatera Selatan









