Mandailing Natal, Sumut – Dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria berinisial “Dame” disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan hutan.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar pemberitaan media online dalam beberapa hari terakhir. Dalam pemberitaan itu, aktivitas tambang ilegal diduga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat berat untuk membuka lahan.
Tidak hanya itu, Dame juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat guna memuluskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Seorang warga Kecamatan Lingga Bayu, Jumat (9/5/2026), mengaku melihat bukti tangkapan layar transfer uang senilai Rp10 juta yang disebut ditunjukkan oleh istri Dame. Menurut pengakuan warga tersebut, uang itu diduga diberikan secara rutin agar aktivitas tambang berjalan aman dan lancar.
“Selain screenshot transfer, dalam rekaman audio yang beredar juga disebut adanya pemberian uang kepada beberapa pihak,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap, menegaskan bahwa apabila terdapat keterlibatan aparat dalam mendukung aktivitas tambang ilegal, maka hal tersebut dapat melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis maupun aktivitas yang dapat mempengaruhi netralitas institusi.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pertambangan ilegal dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Jika terbukti ada keterlibatan dalam mendukung tambang emas ilegal, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif,” ujarnya.
Ismed juga menyebut sejumlah bukti yang beredar, seperti tangkapan layar transfer uang dan rekaman audio, dapat menjadi bahan laporan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun institusi terkait mengenai dugaan tersebut.
(Tim)










