Bangka – Tim gabungan dari Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melakukan sita eksekusi terhadap satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi ZAXIS210F-5G yang diduga merupakan aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon.
Eksekusi dilakukan di Dusun Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.
Alat berat tersebut sebelumnya ditemukan dalam kondisi tersembunyi di kawasan tersebut. Informasi keberadaan excavator bermula dari laporan awak media yang diterima Tim Satgas PKH Korwil Bangka Belitung pada Rabu (7/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, dua personel Satgas PKH bersama awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil koordinasi dengan pihak dealer PT Hexindo Adiperkasa Tbk, diketahui excavator tersebut terdaftar atas nama CV Venus Inti Perkasa, perusahaan yang disebut berkaitan dengan Tamron alias Aon.
Komandan Korwil Satgas PKH Babel, Kolonel Kav Anker Widianto, kemudian berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel terkait temuan aset tersebut. Hasil koordinasi menyepakati dilakukan sita eksekusi oleh tim gabungan.
Adapun tim yang terlibat dalam proses eksekusi terdiri dari Kolonel Kav Anker Widianto selaku Dankorwil Satgas PKH Babel, Hendri selaku Kasi Pidsus 1 Kejati Babel, dan Johan selaku Kasi Pidsus Kejari Bangka.
Pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 18.45 WIB. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan proses sita eksekusi terhadap alat berat tersebut.
Setelah penyitaan dilakukan, tim mekanik yang disiapkan turut melakukan perbaikan terhadap excavator. Sekitar pukul 19.15 WIB, mesin alat berat berhasil dihidupkan. Namun, excavator belum dapat dipindahkan lantaran sejumlah komponen kelistrikan dan panel kontrol diketahui hilang.
“Perbaikan Excavator akan dilanjutkan besok,” ujar salah satu sumber di lapangan.
Tim gabungan meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Tamron alias Aon diketahui merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2020. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Saat ini, Satgas PKH bersama Kejaksaan terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik terpidana guna mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
Sita eksekusi excavator tersebut dinilai menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan media dalam pengungkapan serta penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.
(Tim/Amri)










