Kuningan,21 April 2026.Global investigasi news.
Di tengah dorongan pemerintah untuk mempercepat digitalisasi desa, praktik di lapangan tak selalu sejalan dengan semangat transparansi. Desa Cirukem, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, menjadi contoh bagaimana program Sistem Informasi Desa (SID) berjalan di atas kertas, namun menyisakan tanda tanya besar dalam implementasinya.
Selama lima tahun terakhir, sejak 2021 hingga 2025, pemerintah desa secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Sistem Informasi Desa. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 4,5 juta pada 2021, melonjak menjadi Rp 16,8 juta pada 2022, kemudian berada di kisaran Rp 14,6 juta pada 2023, sebelum kembali turun menjadi sekitar Rp 3 juta pada 2024 dan Rp 3,6 juta pada 2025.
Secara administratif, tidak ada yang janggal. Total Dana Desa yang diterima juga tersalurkan penuh setiap tahun, bahkan status desa meningkat dari “berkembang” menjadi “maju”. Namun, di balik angka-angka tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apa hasil nyata dari anggaran digitalisasi yang terus berulang itu?
Website Ada, Aktivitas Nyaris Tidak Ada
Penelusuran pada situs resmi desa menunjukkan bahwa platform digital tersebut memang tersedia. Namun, aktivitasnya justru berhenti di masa lalu.
Konten berita di dalamnya didominasi publikasi lama, sebagian besar dari tahun 2021. Tidak ditemukan pembaruan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah pembaca pun rendah, hanya puluhan orang per artikel, dengan total kunjungan yang minim.
Lebih jauh lagi, pada bagian buku tamu, ditemukan konten spam yang tidak relevan. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengelolaan dan pengawasan terhadap sistem yang seharusnya menjadi wajah digital desa.
Jika sistem informasi desa benar-benar dikembangkan dan dipelihara secara berkelanjutan, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi.
Anggaran Berulang, Output Tidak Terlihat
Pola anggaran menunjukkan bahwa kegiatan “Pengembangan Sistem Informasi Desa” muncul hampir setiap tahun. Bahkan pada 2022 dan 2023, anggaran tersebut tercatat lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
Namun, tidak terlihat adanya peningkatan kualitas layanan digital yang sebanding. Tidak ada pembaruan rutin, tidak ada integrasi layanan publik, dan tidak ada transparansi data yang dapat diakses masyarakat secara luas.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa:
Program SID dijalankan berulang sebagai formalitas, atau tidak memiliki indikator kinerja yang jelas, bahkan berpotensi hanya menjadi kegiatan administratif tanpa dampak nyata.
Dominasi Kegiatan Berbasis Dokumen
Selain SID, anggaran juga digunakan untuk kegiatan seperti:
- Penyusunan profil desa,
- Pemetaan wilayah,
- Analisis kemiskinan desa.
Nilai kegiatan ini tidak kecil, bahkan mencapai puluhan juta rupiah dalam satu tahun.Namun, seperti halnya SID, output kegiatan ini sulit diverifikasi secara langsung oleh masyarakat.
Tanpa keterbukaan hasil dan akses publik, kegiatan berbasis dokumen semacam ini rawan menjadi sekadar laporan administratif.
Antara Kepatuhan Administratif dan Manfaat Nyata
Kondisi ini tidak lagi sekadar menyisakan tanda tanya, tetapi menunjukkan adanya jarak yang nyata antara perencanaan dan pelaksanaan. Anggaran untuk Sistem Informasi Desa terus muncul dari tahun ke tahun, namun jejak manfaatnya nyaris tak terlihat di ruang publik. Sistem yang dibiayai berulang kali itu tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, bahkan cenderung stagnan dan ditinggalkan.
Di atas kertas, Desa Cirukem tampak tertib: anggaran terserap penuh, program berjalan, dan laporan tersusun rapi. Namun di lapangan, digitalisasi desa kehilangan denyutnya. Website yang seharusnya menjadi pusat informasi publik justru minim pembaruan, tidak terkelola, dan jauh dari fungsi pelayanan yang semestinya.
Situasi ini memperlihatkan pola yang lebih dalam, bahwa digitalisasi tidak dijalankan sebagai kebutuhan pelayanan, melainkan sekadar rutinitas anggaran. Program terus dianggarkan, tetapi tidak dihidupkan. Sistem dibangun, tetapi tidak dimanfaatkan.
Jika praktik seperti ini terus berlangsung tanpa evaluasi serius, maka digitalisasi desa berisiko berubah menjadi simbol administratif semata: hadir dalam dokumen resmi, tetapi kosong dari fungsi. Bukan lagi alat transparansi, melainkan catatan berulang dari anggaran yang berjalan tanpa arah dan tanpa dampak nyata bagi masyarakat. (Redaksi)









