Kuningan, 21 April 2026 Global Investigasi News
Di tengah dorongan transparansi dan digitalisasi desa, kondisi berbeda justru terlihat di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Website resmi desa memang tersedia dan dapat diakses publik melalui Website Desa Kadatuan, namun isinya menunjukkan gambaran yang jauh dari harapan.
Sejumlah halaman penting di situs tersebut tampak belum terisi. Pada bagian sejarah desa, misalnya, masih tercantum kalimat “masukan konten sejarah disini”. Hal serupa juga ditemukan pada deskripsi umum desa yang belum memuat informasi substantif.
Aktivitas pembaruan informasi pun terhenti. Berdasarkan penelusuran, konten berita dan agenda desa terakhir diperbarui sekitar tahun 2021. Sejak itu, tidak terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penyajian informasi publik.
Anggaran Terus Mengalir
Kondisi ini menjadi kontras ketika dibandingkan dengan data penyaluran Dana Desa dalam lima tahun terakhir. Sejak 2021 hingga 2025, Desa Kadatuan menerima anggaran yang relatif stabil, bahkan sempat meningkat signifikan.
2021: Rp.820 juta
2022: Rp.827 juta
2023: Rp.1,1 miliar
2024: Rp.980 juta
2025: Rp.898 juta
Di dalam rincian penggunaan anggaran tersebut, terdapat pola berulang pada kegiatan yang berkaitan dengan administrasi data desa, khususnya:
- Penyusunan dan pemutakhiran profil desa.
- Pembuatan dan pembaruan peta desa.
- Pengelolaan sistem informasi dan komunikasi desa.
Kegiatan “penyusunan/pemutakhiran profil desa” tercatat muncul hampir setiap tahun, dengan nilai yang bervariasi. Pada 2021, misalnya, anggaran kegiatan ini mencapai puluhan juta rupiah. Namun pada tahun-tahun berikutnya, nilai kegiatan tersebut dipecah menjadi beberapa item kecil, bahkan hingga kisaran ratusan ribu rupiah per kegiatan.
Pola Anggaran yang Terfragmentasi
Tahun 2023 menjadi titik yang menarik. Saat total anggaran desa meningkat hingga lebih dari Rp 1,1 miliar, kegiatan pemutakhiran profil desa justru tercatat dalam banyak paket kecil, termasuk sejumlah kegiatan dengan nilai sekitar Rp 900 ribu yang berulang.
Pola serupa juga terlihat pada tahun-tahun berikutnya, meskipun dengan nilai yang berbeda. Dalam beberapa kasus, kegiatan yang sama muncul berulang dalam satu tahun anggaran dengan nominal yang tidak seragam.
Sementara itu, pada 2021 tercatat kegiatan pembuatan peta desa muncul lebih dari satu kali dengan nilai berbeda.
Output Tidak Terlihat
Di sisi lain, hasil dari kegiatan tersebut tidak sepenuhnya tercermin pada platform digital desa. Website yang seharusnya menjadi sarana utama transparansi dan informasi publik belum menunjukkan pembaruan data yang konsisten.
Tidak ditemukan indikasi bahwa hasil pemutakhiran profil desa atau pengembangan sistem informasi ditampilkan secara terbuka kepada masyarakat melalui platform tersebut.
Padahal, dalam kerangka kebijakan nasional, digitalisasi desa diarahkan untuk meningkatkan akses informasi, transparansi, serta pelayanan publik berbasis data.
Antara Administrasi dan Transparansi
Kondisi pengelolaan anggaran di Desa Kadatuan memperlihatkan pola kegiatan yang berulang pada sektor yang sama, khususnya pemutakhiran profil desa dan pengelolaan data. Kegiatan ini terus dianggarkan setiap tahun dengan nilai yang berubah-ubah, bahkan dalam satu tahun anggaran muncul dalam beberapa paket dengan nominal berbeda.
Fragmentasi kegiatan menjadi paket-paket kecil memperlihatkan pola administratif yang tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan substantif. Dalam praktik pengelolaan keuangan desa, pola semacam ini kerap dikaitkan dengan pembagian kegiatan yang bersifat teknis, namun berpotensi mengaburkan konsolidasi output yang seharusnya terukur dan terdokumentasi secara utuh.
Selama periode 2021 hingga 2025, total anggaran untuk kegiatan berbasis data desa, meliputi profil desa, peta wilayah, serta sistem informasi, mencapai kisaran lebih dari Rp.150 juta. Nilai tersebut tersebar dalam berbagai kegiatan yang secara nomenklatur serupa, namun tidak menunjukkan kesinambungan hasil yang jelas dari tahun ke tahun.
Di sisi lain, hasil dari kegiatan tersebut belum tercermin pada platform digital desa yang dapat diakses publik melalui Website Desa Kadatuan. Sejumlah konten dasar tidak terisi, pembaruan informasi terhenti, dan tidak terlihat integrasi data hasil pemutakhiran yang secara rutin dianggarkan.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara belanja administratif dan output yang dihasilkan. Aktivitas penganggaran berjalan secara berulang, namun tidak diikuti dengan peningkatan kualitas informasi publik maupun transparansi data desa.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa terkait kondisi website maupun rincian pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data desa tersebut. (Redaksi)









