Pati Jawa Tengah
Paguyuban Kepala sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SD (Sekolah Dasar) yang berada di Kabupaten Pati angkatan Tahun 2017 datangi kantor DPRD untuk melakukan audiensi terkait Periodesasi Jabatan Kepala Sekolah. Selasa 14 April 2026
Sebagai penanggungjawab kegiatan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, S.E.
Hadir dalam giat, Ketua Paguyuban Kepala Sekolah Angkatan Tahun 2017 Tarmidi, S.Pd., M.Si. (Korlap), sebanyak 17 orang Kepsek SD dan SMP (15 orang dari SD, SMP : 2 orang) serta Ketua PGRI (Pendamping), para penjabat Pemerintah daerah Pati, Kepala Disdikbud dan para anggota DPRD.
Dalam audiensi Kepala Sekolah menyampaikan keluhan, bahwa adanya polemik penggantian kepala sekolah SD dan SMP membuat mereka bekerja tidak nyaman. Karena, menurut mereka tidak lama lagi memasuki masa pensiun atau purna.
Selain itu, mereka juga menyampaikan’ tidak adanya penolakan apa yang sudah jadi keputusan atau kehendak Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau siapapun yang ingin memindah tugas atau menghentikan jabatan.
Dengan hal tersebut, para Kepala Sekolah yang hadir meminta dengan keikhlasan, kebesaran dan kebijakan dari Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dan ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin dapat mengakomodir keinginan kami (Kepsek)
Untuk menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Sunarji, S.Pd., M.Pd., menerangkan, terkait dengan penggantian Kepala Sekolah SD dan SMP, ini kami mendapatkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, selanjutnya atas petunjuk Plt. Bupati Pati.
” kami berencana akan menindaklanjuti Kepala Sekolah yang sudah menjabat 12 Tahun akan dikembalikan menjadi Guru kemudian yang 8 tahun dapat diperpanjang dengan ketentuan – ketentuan yang ada, yaitu nilai kinerja 2 tahun terakhir berturut-turut sangat baik, salah satunya nilai SKP, namun untuk tahun sebelumnya baik, jadi kita mengikuti regulasi yang ada.” Jelas terangnya penyampaian dalam audiensi
Selain itu, Dirinya menjelaskan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dari Pengawas menilai Kepala Sekolah sudah sangat baik.” Pungkas Kepala Disdikbud Sunarji
Diakhir audiensi para Anggota DPRD Pati, menerangkan, bahwa isu pemberhentian Kepala Sekolah dari Media Sosial, jabatan Kepala Sekolah merupakan jabatan tambahan bukan tugas pokok, kalau sesuai aturan jika masa jabatan berakhir sesuai SK.
Selain itu, pada saat ini terdapat 2 substansi aturan yg berbeda berdasarkan aturan hukum yang berlaku, hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pati dimana Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah (asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori)
Kita (Anggota DPRD Pati) berharap agar ada solusi baik bagi teman-teman Kepala Sekolah, dan kita sepakat untuk mensupport sesuai aturan yang berlaku.” Tandas akhir penyampaian dalam audinsi
Selama giat berlangsung berjalan aman dan lancar
( Arie)









