LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesawaran mengambil langkah tegas menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemasangan tiang Wi-Fi di lahan privat tanpa persetujuan. Keluhan yang berasal dari warga Desa Kedondong tersebut dilatarbelakangi oleh ketiadaan izin atau pemberitahuan sebelumnya dari pengusaha Wi-Fi kepada pemilik lahan, sehingga dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak kepemilikan, jumat 06/02/2026.
Di bawah pimpinan Bapak Rozi Yuni, GMBI bersama awak media melakukan koordinasi dan penyampaian surat resmi kepada pihak-pihak berwenang, terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran. Tujuannya adalah mendorong intervensi segera guna menertibkan perusahaan penyedia layanan Wi-Fi yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.
“Hari ini kami telah berkoordinasi intensif dengan Dinas Kominfo dan dinas terkait lainnya. Persoalan utamanya adalah kehadiran jaringan Wi-Fi ilegal yang memasang infrastrukturnya di pekarangan warga tanpa izin,” tegas Rozi Yuni.
Dilansir dari pemberitaan salah satu media online sebelumnya, dinas perizinan mengatakan “bahwa operasi mereka tidak memiliki dasar hukum, dan secara otomatis telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak memberikan kontribusi yang semestinya kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami mendesak agar seluruh dinas terkait segera melakukan penindakan dan penertiban terhadap semua tiang Wi-Fi yang tidak sah,” ujarnya.
Sebelumnya, upaya pendekatan dan koordinasi telah beberapa kali dilakukan oleh GMBI kepada pengusaha yang bersangkutan. Namun, respons yang diharapkan tidak kunjung datang, bahkan terkesan terdapat pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan atau tanggapan lebih lanjut dari pihak pengusaha Wi-Fi terkait.
Sanksi dan Pasal Pelanggaran:
Tindakan memasuki atau menggunakan pekarangan orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan kepemilikan, yang diatur dalam Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memasuki suatu rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai orang, atau yang berada di situ tanpa sepengetahuan yang berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selain itu, pelanggaran administratif terkait izin usaha dan penggunaan spektrum frekuensi juga dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika.
Tim











