BARITO UTARA – Tiga puluhan warga pemilik ladang berpindah yang jadi korban dugaan perampasan hak oleh tambang batu bara PT Nusa Persada Resources naik ke lahan di kawasan Sei Putih, Kamis (04/06/2026) untuk menentukan sikap.
Hadir juga Sukarni, selaku penerima kuasa dari kelompok warga, menyampaikan pernyataan sikap mendesak PT NPR segera membayar lahan yang diduga dirampas perusahaan.
Menurut Sukarni, modusnya dengan memanipulasi ukuran lahan. “Membebaskan lahan hanya 68 hektare, tetapi mengklaim 140 hektare hingga menggarap kebun warga lain,” ujar Sukarni di lokasi aksi.
Sukarni yang mewakili warga lainnya menyampaikan kekhawatiran mendalam. Ia meminta PT NPR serius menyelesaikan masalah ini agar tidak jatuh korban.
“Supaya tidak ada korban seperti kejadian pembunuhan tragis di Benangin kemarin. Karena kita tidak tahu di antara masyarakat pemilik lahan, takut ada yang khilaf akibat masalah tidak diselesaikan. Itu yang kita khawatirkan,” tegas Sukarni.
Aksi ini menyambung pernyataan Prianto bin Samsuri sebelumnya. Prianto menyebut 140 ha lahan kelola turun-temurun itu ditanami padi, karet, hingga sawit sejak 2010-2019 dan berhenti sejak PT NPR masuk. Warga juga menunjukkan surat ulayat 1982 dan dokumen desa sebagai bukti kepemilikan.
Hingga kini warga mengaku rumah mereka tak layak huni akibat banjir dan debu tambang. Jembatan Sungai Putih yang ditutup PT NPR tanpa gorong-gorong dituding jadi penyebab air meluap ke pemukiman.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT NPR belum memberikan keterangan resmi.
(Andvi)











