Kabupaten Bandung — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi A, Hj. Tantri Dewi Martadinata Dinata menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, serta prekursor narkotika.

Kegiatan penyebarluasan perda tahun anggaran 2026 tersebut berlangsung di Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2026), dengan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, aparatur desa, serta warga dari daerah pemilihan (Dapil) VII Kabupaten Bandung.
Dalam kegiatan tersebut, Tantriani Dewi Martadinata menekankan bahwa ancaman narkotika saat ini menjadi persoalan serius yang harus dihadapi bersama.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, memicu kriminalitas, hingga merusak ketahanan keluarga dan lingkungan sosial.
“Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Peran keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus berjalan bersama untuk melindungi generasi muda,” ujarnya saat berdialog bersama konstituen.
Ia menjelaskan, hadirnya Perda Nomor 13 Tahun 2025 menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memperkuat langkah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga pemberantasan peredaran gelap narkotika secara terpadu.
Menurutnya, edukasi sejak dini menjadi langkah penting agar masyarakat, khususnya remaja, memahami dampak berbahaya narkoba yang dapat merusak fisik, mental, hingga masa depan seseorang.
Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Narkotika.
Dalam penyebarluasan perda tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Warga diajak untuk lebih peduli terhadap perubahan perilaku anak-anak dan remaja, serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Selain menjadi sarana sosialisasi regulasi daerah, kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi langsung antara wakil rakyat dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan mendengar berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan warga.
Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi dialog, di mana warga menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena memberikan wawasan baru mengenai bahaya narkotika serta pentingnya peran keluarga dalam pengawasan terhadap anak dan remaja.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil VII Kabupaten Bandung, Tantriani Dewi Martadinata berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari gerakan bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan produktif.
“Melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Jangan sampai generasi muda kita kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan narkotika.
Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat,” pungkasnya.
Pesan Edukasi untuk Masyarakat:
Pencegahan narkotika bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Mengenali bahaya narkoba, membangun komunikasi yang baik dalam keluarga, serta aktif menjaga lingkungan menjadi langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.











