Bangka Tengah, 1 Juni 2026 – Dugaan aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah tanpa izin kembali mencuat di wilayah Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Sejumlah warga menyebut adanya aktivitas transaksi dan penyimpanan pasir timah yang diduga tidak memiliki legalitas resmi.
Berdasarkan pantauan tim media pada Minggu (31/5/2026), terlihat sebuah bangunan yang disebut warga sebagai gudang penyimpanan pasir timah. Di lokasi tersebut tampak sejumlah karung yang diduga berisi material pasir timah. Warga setempat menyebut bangunan tersebut terkait dengan seorang pria yang dikenal dengan nama Awo.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, Awo diduga berperan sebagai kolektor atau penampung pasir timah yang berasal dari aktivitas pertambangan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Mereka menduga kegiatan pembelian dan penampungan pasir timah dilakukan tanpa izin resmi, meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum aktivitas tersebut.
Diketahui, pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan perdagangan timah yang tidak memiliki izin. Berbagai operasi penertiban telah dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk jajaran Bareskrim Polri, serta instansi terkait lainnya, guna menekan praktik pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pihak yang melakukan pengangkutan, penampungan, pengolahan maupun pemanfaatan mineral wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, asal-usul komoditas mineral harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Apabila terbukti melakukan aktivitas penampungan atau perdagangan timah tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tim media berencana menyampaikan informasi dan temuan lapangan tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, agar dilakukan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Awo selaku pihak yang disebut dalam informasi warga masih terus dilakukan. Tim media belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
(TIM)











