SAROLANGUN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih marak terjadi di wilayah Desa Sungai Keradak, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai berdampak terhadap lingkungan, khususnya kualitas air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang beroperasi menggunakan alat berat di beberapa lokasi, baik di sekitar wilayah Desa Sungai Keradak maupun kawasan hutan Sungai Terap.
Narasumber menyebutkan bahwa terdapat dua unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, masing-masing bermerek Sanward (Matador) dan Zoomlion. Alat berat itu disebut beroperasi di lokasi yang berbeda untuk menunjang kegiatan penambangan.
“Menurut informasi yang kami ketahui, aktivitas tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Masyarakat berharap ada perhatian dari pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar narasumber.
Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Air Sungai Batang Asai yang sebelumnya dikenal jernih kini disebut mengalami perubahan warna menjadi keruh akibat sedimentasi yang diduga berasal dari aktivitas penambangan.
Selain itu, masyarakat menilai kondisi tersebut dapat mengganggu kebutuhan sehari-hari karena sungai selama ini dimanfaatkan sebagai sumber air bagi sebagian warga.
“Air sungai yang dulu jernih sekarang sering terlihat keruh. Kami khawatir kondisi ini akan terus berlanjut jika tidak ada penanganan,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan pemantauan dan penelusuran atas dugaan aktivitas PETI yang terjadi di wilayah tersebut. Mereka juga meminta adanya langkah-langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak yang lebih luas terhadap kehidupan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.











