BARITO UTARA, 27 Mei 2026 – Warga Barito Utara secara tegas meminta perhatian serius Bupati dan DPRD setempat terkait kerusakan parah pada jalan lintas provinsi di Simpang Trinsing. Kondisi jalan yang semakin membahayakan keselamatan dinilai menghambat aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Tuntutan itu disampaikan melalui surat terbuka di akun Facebook “Don Master Mind”. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara. Warga menegaskan, meski jalan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemda memiliki kewajiban untuk aktif menindaklanjuti.
Warga menuntut Bupati dan DPRD melakukan 3 hal: menerima laporan, mengecek langsung ke lokasi, serta membuat data kerusakan sebagai dasar tindakan lanjutan.
“Bupati wajib mengeluarkan surat resmi dan mendesak pemerintah provinsi segera memperbaiki jalan yang sudah berada dalam kondisi berbahaya,” tulis warga dalam surat terbuka tersebut.
Jika kerusakan menimbulkan risiko kecelakaan atau kesulitan mobilitas, warga berharap Bupati memberikan bantuan sementara sebagai solusi awal hingga perbaikan tuntas. Sementara DPRD diminta membahas persoalan ini secara serius, memanggil pihak pemerintah provinsi terkait, dan menyusun surat rekomendasi untuk mempercepat perbaikan.
Tanggapan netizen juga muncul di kolom komentar. “Jangan cuma bilang urusan provinsi lalu didiamkan saja, itu melalaikan tugas,” tulis salah satu warga. Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan masyarakat atas lambatnya penanganan.
Kerusakan jalan yang parah tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi warga terdampak. Kondisi ini menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar lokasi.
Sebagai bukti visual, foto kondisi jalan rusak di Simpang Trinsing diambil oleh Anita Sari. Simpang Trinsing merupakan jalur vital lintas provinsi yang setiap hari dilalui kendaraan barang dan penumpang.
Seruan warga melalui akun “Don Master Mind” menjadi pengingat bagi Pemda Barito Utara agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Tidak hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi, tetapi juga aktif memastikan perbaikan segera dilakukan demi keselamatan dan kepentingan warga.(Hsn)











