PULANG PISAU – Global InvestigasiNews, 26 Mei 2026,Media Global InvestigasiNews menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan respons pejabat publik terhadap permintaan konfirmasi media dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai bagian dari upaya pemberitaan berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik, pihak media mengaku telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, termasuk kepada Hayes Hendra selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat daerah, khususnya menyangkut komunikasi publik dan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui media massa.
Dalam surat dan pesan konfirmasi yang disampaikan sejak 14 Mei 2026 melalui sambungan seluler dan aplikasi WhatsApp, Global InvestigasiNews mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya mengenai standar pelayanan keterbukaan informasi, pembinaan akuntabilitas OPD, hingga sikap pejabat yang tidak merespons permintaan konfirmasi media.
Adapun poin yang dikonfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau meliputi:
Apakah terdapat aturan atau standar pelayanan keterbukaan informasi serta kewajiban respons pejabat OPD terhadap media;
Bagaimana peran Inspektorat dalam pembinaan komunikasi dan akuntabilitas perangkat daerah kepada publik;
Apakah sikap tidak merespons konfirmasi media dapat menjadi bahan evaluasi internal pemerintahan;
Serta apakah Inspektorat menerima laporan masyarakat maupun media terkait dugaan kurangnya transparansi OPD.
Namun hingga berita ini disiapkan untuk tayang, pihak Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau disebut belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Situasi tersebut kembali memunculkan perhatian terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dan komunikasi pejabat pemerintah dengan media sebagai bagian dari kontrol sosial dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Mengacu pada Dewan Pers dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial serta hak memperoleh informasi untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Masyarakat pun berharap seluruh perangkat daerah dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka, profesional, dan responsif terhadap media maupun publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(Romi)











