Muaro Jambi, 24/05/2026 Global investigasinews–
Warma warga RT 12 desa Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten BatangHari diduga telah kangkangi Surat Tugas kelompok Tani Napal Abadi
Surat tugas dibuat pada tanggal 28 April 2010, berdasarkan hasil rapat pengurus Kelompok Tani Napal Abadi 26 April 2010 di desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten MuaroJambi, surat itu kepada Iwan sutoyo, Suradi dan Warma.
Adapun tugas yang di berikan meliputi ;
- Menghadiri rapat-rapat kelompok Tani dengan pihak-pihak lain yang keterkaitan dengan lahan Kelompok Tani Napal Abadi.
- Mengiventarisasi, menjaga keamanan lahan dari gangguan – gangguan pihak-pihak lain yang mengaku berhak diatas lahan kelompok tani Napal Abadi tersebut sesuai dengan Peta lokasi kelompok Tani Napal Abadi.
- Tidak berhak mengalihkan atau menjualbelikan lahan-lahan kelompok Tani Napal Abadi yang sudah terdaftar sejak Tahun 1999, setiap kegiatan dilapangan dan rapat-rapat yang berkenaan dengan kelompok Tani Napal Abadi setiap perkembangan memberikan laporan kepada pengurus Kelompok Tani Napal Abadi,
- Setiap keputusan rapat yang akan diambil mengutamakan kepentingan kelompok tani dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus.
Kelompok Tani Napal Abadi km.64. - Surat tugas ini ditetapkan di Muara Bulian tanggal 14 juni 1999 oleh Bupati Batang Hari dengan pengurus ketua Ahmad Sukri, wakil ketua Sukawi, sekretaris Basri, wakil sekretaris Jamaluddin Sayuti, bendahara Ny.Siti Sukayah, ketua sub Mawi, Pariman, Entoh dan Imam Sahroni dengan rekapitulasi jumlah anggota 367 orang dan Luas lahan 1196,42 ha.
Dalam hal ini WARMA tidak pernah memberikan Laporan kepada pengurus kelompok Tani Napal Abadi, bahkan mengklaim dan merekayasa sebagai ketua umum dengan jumlah anggota 530 orang dan Luas lahan 1464 Ha. kemudian diverifikasi oleh Kementerian LHK pada tahun 2017 dengan hasil verifikasi subjek (anggota) yang dilakukan oleh DUKCAPIL sebanyak 211 KK dengan Luas 494 Ha.
Pada bulan November terjalin kemitraan dengan PT.RIMBA HUTANI MAS (RHM) seluas 373 Ha dengan mendapatkan bagi hasil fee Hutan Tanaman Pola Kemitraan (HPTK) sampai dengan Maret 2023 sebesar Rp.223.818.300, jangka waktu Kemitraan tahun 2098.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Warma terkait legalitas sebagai ketua umum, namun warma mengarahkan kepada sekretaris Musdaraya warga desa Bukit Baling, selain menjabat sebagai sekretaris kelompok tani Napal Abadi, juga menjabat sebagi sekretaris BPD (Badan Permusyawaratan Desa) desa Bukit Baling, dan juga Security di perusahaan kandang Ayam desa Bukit Baling.
Terkait legalitas warma sebagai ketua umum ketika ditanyakan kepada Musdar pihaknya menjawab dengan tegas, ”tidak Ada, ” kata Musdaraya.
Ketua Ahmad Sukri ketika di tanyakan hal tersebut juga mengatakan, “setahu saya Belum ada pergantian pengurus kelompok Tani Napal Abadi, dan ini baru saya tahu perkembangan Hal lahan kelompok Tani Napal Abadi”. Jelas Ahmad Sukri.
(bersambung)
Team – Globalinvestigasinews.











