Merangin, Jambi | Minggu, 17 Mei 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut terkesan kebal hukum karena masih beroperasi secara terbuka meski dinilai melanggar berbagai aturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator dan sekitar tujuh mesin dompeng dilaporkan masih beroperasi di kawasan tersebut tanpa adanya tindakan tegas.
Aktivitas itu disebut berlangsung secara bebas dan terang-terangan sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi tambang menyebut alat berat yang digunakan diduga bermerek Hitachi dan disebut-sebut milik sejumlah pihak, termasuk seseorang berinisial Sadli Cs, Betran, serta beberapa pemilik dompeng lainnya.
“Mereka masih bebas beroperasi menggunakan alat berat dan mesin dompeng,” ujar warga kepada media.
Masyarakat menilai aktivitas PETI tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan antara lain pencemaran sungai, keruhnya sumber air, longsor, hingga matinya ekosistem perairan yang berdampak pada kebutuhan air bersih masyarakat.
Aktivitas PETI sendiri dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain itu, aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga juga menyoroti dugaan adanya pembiaran maupun perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut karena para pelaku dinilai berani beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
“Kami berharap Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup turun tangan agar aktivitas PETI ini benar-benar ditertibkan,” ujar warga lainnya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penertiban permanen terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut, termasuk menyita alat berat dan mesin yang digunakan dalam operasi tambang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai aktivitas PETI di Desa Gading Jaya tersebut. *** Bersambung
Sepni











