Pangkalan Baru – Tim media menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi pemurnian timah ilegal di Gang Naga Nomor 65, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan investigasi lapangan pada Kamis (14/5/2026), menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Gudang itu berada di kawasan Jalan Raya Koba dan dapat diakses melalui simpang Shroom Mobil sekitar 300 meter ke arah dalam. Bangunan terlihat tertutup rapat menggunakan pagar panel dan gerbang seng sehingga aktivitas di dalam lokasi tidak mudah terlihat dari luar.
Saat melakukan pemantauan dari sekitar lokasi, tim media melihat dua unit kendaraan terparkir di dalam area gudang, yakni satu unit mobil pick up warna putih dan satu unit Toyota Innova warna silver.
Selain itu, di lokasi juga tidak ditemukan papan nama perusahaan, plang usaha, maupun keterangan legalitas yang menunjukkan adanya izin resmi operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan untuk aktivitas lobi timah dan penggorengan timah secara ilegal.
“Kalau dilihat dari luar memang seperti gudang biasa, tapi diduga ada aktivitas di dalam,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam penelusuran tim media, nama seorang pengusaha berinisial “Athiam” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengelola lokasi tersebut. Sosok tersebut disebut berasal dari wilayah Parit 3, Kabupaten Bangka Barat.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. Tim media menyatakan masih terus berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Tim media juga akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan jaringan tata niaga timah ilegal yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Atas temuan tersebut, tim media berencana menyampaikan laporan kepada Satgas PKH wilayah Bangka Belitung serta Polda Kepulauan Bangka Belitung agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Amri/Tim)










