Kace Timur, Bangka | Selasa, 12 Mei 2026 – Pemerintah bersama warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat dan rekonstruksi lahan Kolong Katis guna menindaklanjuti persoalan batas lahan milik Djumri Husin Ahmad.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kace Timur pada Selasa (12/5/2026) sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar di Kantor Kecamatan Mendo Barat pada 28 April 2026 lalu.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengembalikan titik patok lahan sesuai dengan sertifikat kepemilikan milik Djumri Husin Ahmad yang berada di sekitar kawasan Kolong Katis.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya unsur Pemerintah Kecamatan Mendo Barat, Polsek Mendo Barat, Danramil, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kepulauan Bangka Belitung, Dinas PUPR Kabupaten Bangka bidang SDA, UPT BPPTKAD Kecamatan Mendo Barat, Kepala Desa Kace Timur beserta perangkat desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BUMDes Kace Timur, serta perwakilan dari pihak Djumri Husin Ahmad.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta kemudian turun langsung ke lokasi lahan untuk melakukan rekonstruksi lapangan dengan mengambil titik koordinat berdasarkan sertifikat hak milik yang dimiliki pihak Djumri Husin Ahmad.
Hasil rekonstruksi dan pengambilan titik koordinat tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang disepakati bersama oleh para pihak yang hadir.
Awak media yang melakukan pemantauan di lapangan menyebutkan bahwa proses rekonstruksi berjalan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memastikan kejelasan batas lahan sesuai dokumen kepemilikan yang sah.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lahan tersebut secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
(Tim GINEWSTV Investigasi.my.id)










