Lingga Bayu, Mandailing Natal | Rabu, 13 Mei 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Eks M3, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Meski sebelumnya telah didemo warga, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih terus beroperasi seolah kebal hukum.
Warga menyebut aktivitas PETI yang diduga milik seorang berinisial GUN itu masih menggunakan alat berat jenis excavator milik pribadi maupun alat rental milik pihak lain berinisial AMRN. Aktivitas pengerukan disebut tetap berlangsung meskipun masyarakat sebelumnya telah menggelar aksi demonstrasi pada 8 Februari 2026 dan meminta aparat penegak hukum menghentikan operasi tambang tersebut.
Berdasarkan pantauan warga dan sejumlah jurnalis di lapangan pada Rabu (13/5/2026), alat berat masih terlihat melakukan pengerukan material di lokasi tambang. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang menilai aktivitas itu mengabaikan protes warga serta aturan hukum yang berlaku.
Warga menilai keberadaan PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap sektor pertanian masyarakat sekitar serta meningkatkan risiko longsor yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun warga setempat.
“Demo sudah dilakukan, pemberitaan juga sudah banyak, tetapi aktivitas alat berat masih terus berjalan. Kami mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum,” ujar salah seorang warga kepada media.
Sejumlah pengamat lingkungan juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka menduga adanya pembiaran maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu sehingga aktivitas PETI tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami heran, aktivitas tambang tetap berjalan seolah tidak tersentuh hukum. Jangan sampai harus ada korban jiwa lagi baru dilakukan tindakan serius,” ujar seorang pengamat lingkungan.
Warga Kelurahan Tapus secara tegas mendesak Kapolres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban permanen terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut, termasuk menyita alat berat yang digunakan dalam operasi tambang ilegal.
Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi lingkungan hidup segera melakukan peninjauan lapangan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar aktivitas PETI tidak terus berlanjut dan menimbulkan dampak lingkungan maupun korban jiwa di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai aktivitas PETI tersebut.
(SIT/Team)










