Papua,globalinvestigasinews.com – Isu tentang adanya pembentukan Satgas Tambang, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Pemerintah Pusat dinilai sebagian orang sebagai gagasan yang bertolak belakang dengan prinsip HAM, sebab dapat berpengaruh terhadap mata pencaharian masyarakat lokal khususnya pemilik hak hulayat. Masyarakat adat mempunyai kewajiban dan hak untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri guna mendukung perekonomian keluarga dan masa depannya.
” Jika mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) tentang ” Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam kenyataannya, implementasi pembagian hasil tambang kerap meninggalkan kesan menyakitkan. Negara lebih banyak menguntungkan para investor dan pengusaha, sementara pemilik hak hulayat hanya bisa gigit jari. Janji-janji manis dalam kesepakatan awal terabaikan dan masyarakat adat (pribumi) hanya bisa melihat dari jauh sebagai penonton bukan penikmat,” tutur Aktivis Yerri, Senin (20/4/26)
Berkaca dari fakta ini, jadi landasan pijak keberatan masyarakat adat pemilik hak hulayat, khususnya di wilayah Papua menolak adanya penyisiran yang di isukan akan dilakukan oleh Satgas Tambang dalam waktu dekat, serta mengingat ketergantungan penduduk lokal dikawasan tambang yang diperdebatkan telah menjadi faktor penentu ekonomi berkelanjutan yang melekat jadi penyangga kehidupan warga sekitaran area tambang.
Aktivis sekaligus Ketua LSM WGAB Papua, Yerri Basri Mak, SH.,MH mengatakan bahwa, negara seharusnya fokus akan isu sentral yang sampai detik ini belum mampu diberantas yakni, korupsi yang telah menghambat laju pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Tetapi sebaliknya, mengganggu pendapatan hasil kerja tambang tradisional masyarakat bukanlah solusi. Mengingat kebanyakan warga lokal pendulang emas dikawasan terpencil sangat terbatas dalam hal pendidikan, serta akses jalan dan transportasi yang rumit menjadi halangan bahan perkebunan tidak bisa dipasarkan sehingga satu-satunya yang bisa dipertahankan untuk melanjutkan kehidupan ekonominya adalah dengan cara memanfaatkan hasil tambang yang ada dengan peralatan seadanya, tentu dampak ekologis bisa di minimalisir.
Yerri juga menyampaikan kalau dirinya sempat ditegur oleh beberapa orang warga pedalaman yang tinggal di berbatasan antara Keerom dan Mamberamo. Dimana dalam penuturannya, mereka warga pedalaman tidak merasakan sentuhan pelayanan pemerintah (negara). Hidup mereka boleh dibilang terisolasi dan jauh dari perhatian, jauh dari hiruk-pikuk keramaian kota. Namun berkat kehadiran beberapa pengusaha ditempat mereka, akhirnya kehidupan masyarakat yang tadinya sangat memprihatikan mulai tampak berubah. Kampung yang tadinya gelap, jalan yang hanya dibuat setapak untuk melakukan perjalanan jauh berpuluh-puluh kilometer, rumah yang berdinding kayu, tempat buang hajatan disembarang tempat, rumah ibadah yang tidak tersedia, kini semua telah ada dan dinikmati berkat para pengusaha. Jadi kehadiran para pengusaha tambang di daerah pedalaman di Papua bukan kehendak mereka, melainkan panggilan dan ajakan warga pemilik lahan tambang, demikian timbal baliknya dirasakan dan tidak ada keluhan yang berarti.
” Kitakan sering dengar dari mereka, Bakan saya pernah ditegur oleh warga pribumi pemilik area tambang rakyat di pedalaman Mamberamo itu. Mereka marah dan bilang agar saya berhenti mengangkat persoalan tambang di daerah mereka, katanya hanya oleh hasil tambang tersebut mereka bisa hidup lebih baik dan juga dengan kehadiran para pengusaha yang rela ketempat mereka lewat kesepakatan bersama, hidup mereka berubah jadi lebih baik. Saya juga mau sampaikan kalau tambang-tambang rakyat ini tidak berada dipinggiran kota atau perkampungan yang padat penduduk, melainkan ini area yang jauh dan terpencil, boleh dikatakan terisolasi dari keramaian kota. Kita bicara disini mewakili masyarakat adat di daerah pedalaman sana ditempat yang ada tambang-tambang kecil tradisional, tetapi pada dasarnya kami mendukung program pemerintah guna mengantisipasi dampak lingkungan dari olahan hasil pertambangan. Namun itu tadi, negara juga harus melihat mana yang harus ditindak tegas dan mana yang tidak,” timpal dia.
Aktivis Yerri juga mengharapkan perhatian lebih negara dan mendesak perlunya dikaji ulang regulasi tentang pemberian sanksi kepada para koruptor yang dinilainya terlalu lemah menyebabkan bertumbuh subur korupsi di tanah air. ” Lemahnya sanksi hukum kepada para koruptor akhirnya susah untuk diberantas. Sedikit yang kedapatan tetapi banyak yang luput dari pengawasan.
” Jika Presiden Prabowo serius mau berantas korupsi maka, desaklah Komisi III DPR RI untuk segera mensahkan UU perampasan aset para koruptor dan hukuman mati kepada semua pelaku, khususnya untuk perkara korupsi tidak boleh ada hukuman penjara. Entah anda menggelapkan uang negara dalam jumlah kecil atau besar hukumannya harus sama yakni, ” M A T I ” . Dengan adanya kwensekuensi hukum seperti ini dapat memberikan efek jerah kepada semua pemangku kepentingan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara,” pungkasnya.
Tambang tradisional atau tambang rakyat di Papua, khususnya didaerah terpencil adalah bentuk kearifan lokal yang telah dijalankan turun-temurun sebagai budaya mempertahankan hak hidup, hak atas tanah dan sejauh ini tidak ada dampak yang memicu perhatian publik sehingga mengusiknya sama saja menginginkan masyarakat setempat hidup dalam ketidakpastian, kemelaratan dan kemiskinan yang serius yang berpotensi menimbulkan sikap membangkang, apatis dan makar terhadap negara maka hal ini perlu dipikirkan kembali, Yerri menambahkan.
Nando









