Batanghari, Jambi – Sejumlah warga Dusun 3 RT 12 Rantau Raso, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, mengeluhkan keberadaan parit gajah yang berada di sepanjang badan Jalan Poros Utama Rantau Raso. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan dan dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, terutama saat musim hujan.
Keluhan tersebut disampaikan warga kepada awak media Global Investigasi News saat melakukan peninjauan lapangan pada Senin (8/6/2026). Menurut warga, parit yang berada di sisi jalan tidak kunjung ditutup, bahkan disebut mengalami perluasan.
“Kami khawatir saat musim hujan nanti terjadi pengikisan badan jalan karena posisi parit sangat dekat dengan jalan utama. Jalan juga terasa semakin sempit,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, awak media mengaku telah menghadiri pertemuan mediasi dengan pihak PT AK Bahar Pasifik yang diwakili oleh Manajer perusahaan, Basuki, terkait persoalan tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026), pihak perusahaan disebut menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan terhadap parit gajah yang dikeluhkan masyarakat.
“Pada saat mediasi, pihak manajemen menyampaikan bahwa parit gajah tersebut akan dibenahi kembali agar tidak mengganggu akses masyarakat,” ujar perwakilan awak media.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh setelah pertemuan tersebut, warga menilai belum ada langkah nyata yang dilakukan untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Bahkan, sejumlah warga mengaku melihat adanya aktivitas yang diduga memperluas area parit di sekitar lokasi.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap adanya penyelesaian cepat demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan jalan poros yang menjadi akses utama warga.
Masyarakat juga meminta perhatian Pemerintah Desa Bungku, Pemerintah Kabupaten Batanghari, serta instansi terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT AK Bahar Pasifik belum memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan tindak lanjut hasil mediasi yang telah dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada perusahaan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Kabiro Batanghari)











