Prees Rillis No. 149/VII/H.U.M.6.1.1/2026/Siehumas
Hari Senin tanggal 13 Juli 2026.
Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara Tangkap Pelaku Pemerasan OTT, Modus Ancam Bongkar Proyek Tersier
LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (12/7/2026) siang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari enam desa di Kecamatan Raman Utara.
Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada masing-masing Ketua P3-TGAI dengan nilai sebesar Rp19 juta. Dalam aksinya, AS diduga menggunakan ancaman agar para korban memenuhi permintaannya. Pelaku mengancam akan mempublikasikan serta membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaannya tidak dipenuhi. Selain itu, pelaku juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi pekerjaan pembangunan tersier tersebut.
Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, para Ketua P3-TGAI kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara segera melakukan penyelidikan dan menyusun langkah penindakan terhadap pelaku.
Saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, AS berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan ke Mapolsek Raman Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.










