Mandailing Natal, 6 Oktober 2026 | Global Investigasi News.com
Mandailing Natal — Persoalan penguasaan dan pemanfaatan kawasan yang disebut sebagai Register Hutan Lindung (HL) Bukit Rendang, Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mencuat.
Kali ini sorotan diarahkan kepada PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal, perusahaan BUMN yang disebut-sebut masih menguasai dan mengusahai sebagian kawasan tersebut dengan tanaman kelapa sawit.
Ketua Kelompok Tani Bukit Rendang Mandiri, Jamal, kepada awak media Global Investigasi News.com, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
Menurut Jamal, persoalan tersebut bukan perkara baru. Ia menyebut sejak 6 Desember 2008, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal di bawah kepemimpinan Amru Daulay, Bupati pertama setelah pemekaran Kabupaten Mandailing Natal, telah meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas persoalan yang berkaitan dengan kawasan Hutan Lindung Bukit Rendang, termasuk melakukan kegiatan reboisasi.
Namun, menurut Jamal, hampir 18 tahun berlalu, pelaksanaan reboisasi yang dilaporkan tersebut patut dipertanyakan kembali.
“Kalau benar reboisasi itu sudah dilaksanakan sebagaimana laporan, lalu di mana tanaman-tanaman tersebut sekarang? Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang dan diperiksa di lapangan,” tegas Jamal.
DATA REBOISASI DIPERTANYAKAN
Jamal mengaku memiliki data mengenai jenis dan jumlah tanaman yang disebut pernah ditanam dalam kegiatan reboisasi.
Untuk Afd III, tercatat antara lain:
Aren: 1.325 pohon
Suren: 600 pohon
Asam gelugur: 650 pohon
Mahoni: 125 pohon
Durian: 250 pohon
Manggis: 400 pohon
Trembesi: 400 pohon
Sementara pada Afd V, tercatat:
Aren: 1.015 pohon
Asam gelugur: 260 pohon
Suren: 210 pohon
Mahoni: 3.515 pohon
Durian: 330 pohon
Manggis: 500 pohon
Menurut Jamal, data tersebut semestinya dapat diverifikasi secara terbuka melalui pengecekan lapangan, dokumentasi, titik koordinat, maupun dokumen pelaksanaan kegiatan.
“Kalau data penanaman itu benar, mari kita cek bersama. Jangan hanya berhenti di atas kertas. Hampir 18 tahun bukan waktu yang sebentar,” ujarnya.
MASIH ADA TANAMAN SAWIT DI KAWASAN YANG DIPERSOALKAN
Jamal juga mempertanyakan keberadaan tanaman sawit yang menurut pengamatannya masih berada pada kawasan yang disebut sebagai Hutan Lindung Bukit Rendang.
Ia menyebut adanya informasi dari pihak manajemen perusahaan mengenai sebagian lahan yang belum dilepaskan, sementara kondisi di lapangan menurut kelompok tani dinilai masih menunjukkan adanya penguasaan dan pengusahaan lahan secara lebih luas.
Atas hal tersebut, Jamal meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi turun langsung melakukan verifikasi batas kawasan, status kawasan hutan, titik koordinat, tanaman yang berada di dalamnya, serta legalitas penguasaannya.
“Kalau memang hanya 52,8 hektare yang belum dilepaskan sebagaimana pernah disampaikan pihak manajemen, mari kita ukur dan buka datanya. Berapa sebenarnya luas yang masih dikuasai? Jangan sampai angka di atas kertas berbeda dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.
JANGAN TERBURU-BURU BICARA TAPAL BATAS HGU
Jamal juga menyampaikan peringatan keras terkait rencana atau proses penandatanganan tapal batas yang berkaitan dengan HGU.
Ia meminta agar persoalan kawasan yang diklaim sebagai Hutan Lindung Bukit Rendang diselesaikan dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai batas HGU.
“Saya tegaskan, jangan dahulu bermimpi mendapatkan kesepakatan penandatanganan tapal batas menuju HGU apabila persoalan kawasan yang kami persoalkan ini belum diselesaikan. Pemerintah daerah harus hati-hati dan transparan,” kata Jamal.
Menurutnya, status kawasan hutan, batas areal, izin pemanfaatan, serta kewajiban rehabilitasi harus terang terlebih dahulu.
ADA POTENSI PERSOALAN HUKUM?
Secara normatif, penggunaan kawasan hutan harus memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi, serta perlindungan hutan. UU tersebut juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) mengatur antara lain mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah serta ketentuan sanksinya. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan melalui regulasi berikutnya.
Karena itu, apabila benar terdapat penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, persoalannya tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administrasi pertanahan. Status kawasan, legalitas penggunaan, izin, batas areal, dan aktivitas perusahaan harus diperiksa berdasarkan data resmi instansi berwenang.
Namun demikian, dugaan mengenai pelanggaran hukum tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
PERTANYAAN UNTUK PEMERINTAH DAN PT PN IV
Atas persoalan ini, Jamal meminta adanya keterbukaan dari seluruh pihak terkait.
Beberapa pertanyaan yang menurutnya patut dijawab antara lain:
- Apakah benar kawasan yang dipersoalkan merupakan Register Hutan Lindung Bukit Rendang?
- Berapa luas kawasan yang masuk dalam register tersebut?
- Apa dasar legalitas PT PN IV menguasai dan mengusahai areal yang dipersoalkan?
- Apakah terdapat izin penggunaan atau pemanfaatan kawasan hutan?
- Apakah kegiatan reboisasi sebagaimana tercantum dalam laporan benar-benar dilaksanakan di lapangan?
- Jika benar dilaksanakan, bagaimana kondisi tanaman tersebut saat ini?
- Berapa luas lahan yang sebenarnya masih dikuasai perusahaan?
- Bagaimana hubungan status kawasan tersebut dengan proses penetapan batas dan HGU…?
Jamal berharap Pemkab Mandailing Natal, BPN/ATR, instansi kehutanan, serta pihak terkait lainnya melakukan verifikasi bersama secara terbuka dan terukur.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta kepastian hukum, keterbukaan data, dan penyelesaian yang benar. Kalau memang perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, silakan dibuka.
Kalau ada kewajiban yang belum dilaksanakan, juga harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Jamal.
Sementara itu, pihak manajemen PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal belum memberikan klarifikasi kepada media terkait seluruh tudingan dan data yang disampaikan Jamal dalam pemberitaan ini. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait. (OM)















