MERANGIN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Riski hingga kini masih menjadi sorotan. Pihak keluarga mempertanyakan mengapa para pihak yang disebut-sebut terlibat dalam peristiwa tersebut masih dapat beraktivitas seperti biasa, sementara proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah proses penegakan hukum terhadap dugaan pengeroyokan tersebut benar-benar berjalan sesuai ketentuan?
Keluarga korban berharap tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus. Mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mengumpulkan alat bukti, serta mengambil langkah hukum sesuai hasil penyidikan.
Ungkapan bahwa para terduga pelaku seolah-olah “kebal hukum” merupakan bentuk keresahan dan pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan dan objektif, bukan dijadikan kesimpulan bahwa seseorang memang kebal hukum.
Sebelumnya, Riski dilaporkan mengalami dugaan pengeroyokan di kawasan Simpang Pete, Talang Kawo, Desa Bangko, Kabupaten Merangin. Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian dan berharap kasusnya ditangani hingga tuntas.
Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, keluarga berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
“Tidak boleh ada istilah kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” demikian harapan keluarga korban.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan informasi berdasarkan keterangan yang diterima redaksi. Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun merasa berkaitan dengan pemberitaan ini.
TIM GLOBAL INVESTIGASI NEWS















