Pati, Jawa Tengah — Aktivitas pengangkutan tanah urug yang diduga berasal dari tambang galian C, baik legal maupun ilegal, dikeluhkan warga di wilayah Kecamatan Tlogowungu. Tanah yang diangkut menggunakan dump truk dilaporkan berceceran di sepanjang jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Sejumlah warga dan pengendara mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain membuat jalan kotor dan licin, material tanah yang jatuh dari bak truk dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak menuntut banyak. Paling tidak mereka, terutama pemilik tambang, bisa mengingatkan para sopir untuk lebih tertib. Tanah yang berceceran ini jelas membahayakan pengguna jalan lain,” ujar salah satu warga setempat, Kamis (1/5/2026).
Warga berharap para pengemudi dump truk menggunakan terpal penutup saat mengangkut material, guna mencegah tanah jatuh ke badan jalan. Mereka juga meminta adanya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait terhadap aktivitas pengangkutan tersebut.
Selain berdampak pada keselamatan, aktivitas ini juga berpotensi melanggar aturan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penambang maupun pengemudi kendaraan pengangkut material yang menyebabkan pencemaran jalan dapat dikenakan sanksi, baik pidana, denda, maupun administratif.
Perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional truk juga dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti lalai dalam menjaga standar keselamatan dan kebersihan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tambang dan pengangkutan material tersebut.
(*)









