Tambang Galian C Ilegal di Pati Diduga Langgar Hukum, Warga Resah Aktivitas Tanpa Izin
Pati, Jawa Tengah — Aktivitas penggalian tanah galian C tanpa izin diduga terjadi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut memicu keresahan warga karena dilakukan di lahan milik orang lain tanpa persetujuan pemilik maupun izin resmi dari pihak berwenang.
Informasi mengenai dugaan praktik ilegal ini mencuat dari percakapan warga di sebuah warung kopi. Salah satu warga mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian telah berlangsung selama beberapa hari terakhir dan hingga kini masih berjalan.
“Sudah beberapa hari ini ada yang menggali tanah di lahan milik orang lain, tapi tidak ada izin, baik lisan maupun tertulis,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyebut bahwa pemilik sah lahan maupun pihak yang sebelumnya memiliki izin resmi sudah lama tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Secara hukum, tindakan menggali atau menambang bahan galian C seperti pasir, batu, dan tanah urug tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga dapat mengarah pada ketentuan pidana lain, seperti penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP lama atau Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta perusakan barang dalam Pasal 406 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, terutama yang berpotensi merugikan pemilik lahan dan lingkungan sekitar.









