SINGKIL – 15 APRIL 2026
Globainvestigasinews
Pelaksanaan pendataan dan verifikasi ulang tahap II di Kabupaten Aceh Singkil yang dimulai hari ini, pada Rabu (15/4/2026), hal ini menuai protes keras dari warga.
Warga mendesak agar Dinas PUPR melibatkan pihak Kecamatan secara aktif dalam proses di lapangan demi menghindari konflik sosial.
Pantauan pendataan dimulai di Desa Pasar, Desa Ujung, Desa Kilangan, dan Pulo Sarok terkesan menunjukkan adanya ketimpangan koordinasi.
Dalam hal ini warga merasa janggal karena pihak Kecamatan Singkil seolah dikesampingkan, padahal secara administratif, Kecamatan adalah pihak pertama yang akan menghadapi massa jika terjadi ketidaksesuaian data.
“Warga mintanya Kecamatan dilibatkan. Selama ini, kalau data bermasalah atau warga tidak puas, mereka larinya ke kantor camat, dan berorasi di sana.
Sementara pihak Dinas PUPR seringkali seolah tidak mau tahu setelah pendataan selesai,” ungkap salah seorang warga (Safnil Pohan) yang memantau proses verifikasi.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dari 16 desa yang ada di Kecamatan Singkil, banyak kepala desa yang sudah melayangkan komplain kepada Camat karena merasa prosedur pendataan tahap II ini melenceng dari SK Bupati.
Dalam SK tersebut, Bupati telah menginstruksikan kolaborasi antara Dinas terkait, Kecamatan, dan Aparat Desa.
Sikap otoriter yang diduga ditunjukkan oleh oknum Dinas PUPR, Reihan, dalam memimpin pendataan di lapangan semakin memperkeruh suasana.
Dengan tenggat waktu yang menyisakan satu hari lagi (16 April 2026), warga khawatir potensi kericuhan jilid II benar-benar pecah jika pihak Kecamatan tetap dipinggirkan.
Masyarakat menuntut transparansi dan meminta tim verifikasi bekerja sesuai aturan kolektif agar pihak Kecamatan tidak hanya dijadikan “tameng” saat terjadi keributan, namun juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan data yang akurat. (*)
Tim GINEWS









