Mandailing Natal – Puluhan warga Desa Pasar VI Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, melakukan pengawalan terhadap kegiatan penentuan titik koordinat lahan yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan di areal perkebunan yang selama ini dikelola masyarakat, namun juga diklaim sebagai bagian dari lahan milik KUD Maju Bersama.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat didampingi unsur TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar VI Natal.
Di lokasi, tampak hadir personel Polres Mandailing Natal yang dipimpin Kanit Reskrim Parlindungan Pane beserta anggota, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal, Rizki Hasibuan dan Fadli, serta sejumlah perwakilan dari KUD Maju Bersama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan pihak kepolisian bersama BPN bertujuan melakukan penentuan titik koordinat terkait laporan Ketua Plasma KUD Maju Bersama atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan terhadap sejumlah warga Desa Pasar VI Natal.
Usai melakukan pengambilan titik koordinat, rombongan petugas meninggalkan lokasi. Sejumlah awak media yang berupaya meminta keterangan mengenai hasil kegiatan tersebut mengaku belum memperoleh penjelasan dari pihak BPN.
Di lokasi terpisah, sejumlah warga Desa Pasar VI Natal menyampaikan keberatan atas klaim kepemilikan lahan yang diajukan KUD Maju Bersama.
“Ini adalah wilayah kami. Dari mana bisa menjadi lahan KUD Maju Bersama? Atas dasar apa mereka mengklaim lahan ini milik mereka? Kalau memang benar milik KUD Maju Bersama, silakan tunjukkan legalitas atau dokumen kepemilikannya kepada kami. Jika dapat dibuktikan, kami siap meninggalkan lahan ini. Namun kami juga mempertanyakan dasar laporan dugaan pencurian yang ditujukan kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengaku kecewa karena tidak memperoleh penjelasan mengenai hasil penentuan titik koordinat yang dilakukan petugas.
“Kami menerima undangan terkait pengukuran titik koordinat. Namun ketika kami meminta penjelasan mengenai legalitas maupun hasil pengukuran kepada pihak BPN, kami tidak mendapatkannya. Sebagai warga negara, kami berharap memperoleh informasi yang jelas terkait kegiatan pemerintah yang dilakukan di wilayah kami,” ungkapnya.
Menurut warga, minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat menimbulkan berbagai pertanyaan terkait proses yang sedang berjalan.
Senada dengan warga, Ketua BPD Pasar VI Natal, Aspin, SH, menyampaikan bahwa pemerintah desa dan masyarakat seharusnya dilibatkan secara terbuka dalam kegiatan tersebut.
“Jika memang kedatangan pihak Polres Mandailing Natal hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan atau penentuan titik koordinat, seharusnya ada penjelasan kepada masyarakat. Selain itu, kami juga mempertanyakan mengapa Kepala Desa Pasar VI Natal maupun Kepala Desa Perdamaian Baru tidak dihadirkan dalam kegiatan ini,” katanya.
Sebagai Ketua BPD, Aspin mengaku memiliki tanggung jawab untuk memperoleh informasi terkait kegiatan yang berlangsung di wilayah desanya.
“Saya mempunyai kewajiban untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan desa dan masyarakat. Namun hingga kegiatan selesai, kami belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tujuan maupun hasil penentuan titik koordinat tersebut. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mandailing Natal, BPN Mandailing Natal maupun KUD Maju Bersama terkait hasil penentuan titik koordinat maupun tanggapan atas pernyataan masyarakat Desa Pasar VI Natal.
Naskah ini telah disusun dengan menerapkan prinsip cover both sides, menggunakan istilah “diklaim”, “diduga”, dan “menurut keterangan” sehingga sesuai dengan kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.











